17 Jun 2012

Fit & Proper Test Calon Komisaris BPR

Dalam Peraturan Bank Indonesia no 8/26/PBI/2006 tentang BPR, pasal 22 disebutkan bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris BPR wajib memenuhi persyaratan:

  • Kompetensi;
  • Integritas; dan
  • Reputasi Keuangan
Persyaratan kompetensi bagi anggota Dewan Komisaris wajib dipenuhi oleh paling sedikit 50% anggota Dewan Komisaris berupa pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang perbankan. Jadi, jika ada 2 anggota Dewan Komisaris, maka minimal salah satunya memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman bidang perbankan.

Pemenuhan persyartan bagi seorang Komisaris terhadaap ketentuan di atas dilaksanakan melalui penilaian kemampuan dan kepatutan (Fit & Proper Test).

Persyaratan Integritas meliputi:
  1. memiliki akhlak dan moral yang baik;
  2. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional BPR yang sehat;
  4. tidak termasuk dalam Daftar Tidak Lulus (DTL)

Persyaratan Kompetensi meliputi:
  1. pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya. dan/atau 
  2. pengalaman di bidang perbankan
Persyaratan Reputasi Keuangan meliputi:
  1. tidak termasuk dalam daftar kredit macet
  2. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi direksi atau dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit, dalam waktu 5 tahun sebelum dicalonkan.
Penilaian kemampuan dan kepatutan terdiri dari:
  • penelitian administratif
  • wawancara
Hasil penilaian berupa:
  • Lulus 
  • Tidak Lulus
Dalam hal calon Komisaris lulus  dari Fit & Proper Test, BPR wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat
Anggota untuk mengangkat anggota dewan Komisaris paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal persetujuan Bank Indonesia. Pengangkatan anggota dewan Komisaris wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak pengangkatan disertai dengan risalah Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Anggota.

Dalam hal pihak-pihak yang memperoleh predikat Lulus, kemudian diketahui memiliki kredit macet pada BPR dan/atau Bank Umum, maka predikat yang diberikan akan diturunkan menjadi Lulus Bersyarat.

BAGAIMANA MEMPERSIAPKAN DIRI MENGHADAPI FIT & PROPER TEST?
Sebenarnya sederhana saja, yaitu penuhi ketiga persyaratan di atas.
Langkah pertama, pastikan tidak ada kredit macet di lembaga keuangan, sekalipun itu berupa kartu kredit.
Langkah kedua, ajukan permohonan yang disertai dengan persyaratan administratifnya.
Langkah ketiga, bekali diri anda tentang pengetahuan perbankan, peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dan jangan grogi...karena grogi akan membuyarkan semua persiapan, dan sebaliknya ketidak siapan akan membuat anda grogi...

Baca juga artikel berikut ini:

Dokumen-dokumen yang harus dilampirkan saat pengajuan calon komisaris ke Bank Indonesia adalah:
  • KTP
  • Pas Foto
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Contoh tanda tangan dan paraf
  • Surat Pernyataan bersedia untuk mempresentasikan hasil pengawasan terhadap BPR kepada Bank Indonesia
  • Surat Pernyataan hanya akan merangkap jabatan sebagai Komisaris paling banyak pada 2 bpr/bprs lain dan tidak akan merangkap jabatan sebagai anggota Direksi pada BPR, BPRS dan/atau Bank Umum.
  • Surat Pernyataan tidak akan memberikan kuasa umum kepada orang lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang.
  • Surat Pernyataan bersedia menjabat sebagai Komisaris paling singkat selama 3 tahun dan tidak akan mengundurkan diri, kecuali mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Bank Indonesia.
  • Surat Pernyataan tidak pernah dinyatakan pailit dan tidak pernah menjadi pemegang saham, anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroaan dinyatakan pailit berdasarkan ketetapan pengadilan.
  • Surat Pernyataan tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang perbankan, keuangan dan/atau usaha lainnya dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dan/atau tidak sedang dalam masa pengenaan sanksi dilarang untuk menjadi pengurus BPR.
  • Surat Pernyataan tidak memiliki hubungan keluarga dengan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya.
  • Surat Pernyataan tidak memiliki kredit macet.

Semoga bermanfaat...



30 Mei 2012

Sukses Sebagai Komisaris BPR



Dewan Komisaris  pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sekurang-kurangnya berjumlah 2 (dua) orang anggota, demikian ketentuan yang terdapat dalam  Peraturan Bank Indonesia no 8/26/PBI/2006 tentang BPR. Bahkan di dalam UU no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juga diatur bahwa perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dg menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris.

Anggota Dewan Komisaris/Pengawas tentu saja bukanlah orang sembarangan, mengingat tugas dan tanggung jawabnya yang begitu berat, yaitu melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada Direksi BPR baik dalam hal kebijakan maupun pelaksanaan kebijakan di dalam menjalankan usaha perbankan. 

Komisaris/ Pengawas yang sukses tentulah adalah mereka yang dapat melakukan tugasnya dengan penuh tanggung jawab untuk kemajuan perusahaan, dalam hal ini BPR tersebut. BPR dalam kegiatannya melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dalam bentuk pinjaman, tentu saja faktor kepercayaan masyarakat menjadi sangat penting. Oleh karena itu sebagai anggota dewan komisaris/pengawas BPR perlu membekali dirinya dengan pengetahuan yang mamadai mengenai proses bisnis BPR dan memahami risiko-risiko yang mungkin dihadapi oleh BPR. Mengingat bisnis perbankan adalah suatu bisnis yang sarat dengan risiko dan sarat dengan pengaturan oleh pihak otoritas, maka Komisaris/Pengawas yang sukses adalah mereka yang memahami peraturan dan perundang-undangan yang terkait dengan bisnis BPR secara baik.


Bagaimana Caranya untuk Menjadi Komisaris/Pengawas Sukses? Selain memahami seluk-beluk operasional BPR dan risiko-risiko yang dihadapinya, perlu melengkapi dirinya dengan hal-hal berikut:
  1. Memahami tugas dan tanggung jawab Komisaris
  2. Memahami tugas dan tanggung jawab Direksi
  3. Memahami peraturan dan ketentuan yang berkaitan dengan BPR
  4. Mampu membaca laporan keuangan BPR
  5. Mampu menganalisa laporan keuangan BPR
  6. Mampu memahami rencana kerja BPR
  7. Mampu membuat laporan pelaksanaan rencana kerja
  8. Mampu menginterpretasikan makna rasio-rasio keuangan
  9. Memahami faktor-faktor penilaian tingkat kesehatan bank
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris/Pengawas BPR. seorang calon harus lulus Fit & Proper Test di Bank Indonesia (PBI no 8/26/PBI/2006).

Apakah cara instant untuk menguasai hal-hal di atas?  ya, anda bisa dapatkan dalam 2 (dua) hari dengan mengikuti pelatihan  saya. Peserta yang disarankan mengikuti pelatihan ini antara lain:

  • Komisaris BPR
  • Calon Komisaris BPR
  • Pemegang Saham
  • Calon Pemegang Saham
  • Pejabat Eksekutif  Lainnya

20 Mei 2012

Prinsip Kehati-hatian Bank (Prudent Principles)

Usaha perbankan khususnya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah usaha yang berisiko, dimana sebagian besar dana dihimpun dari masyarakat disalurkan dalam bentuk kredit yang diberikan, sehingga wajib menerapkan prinsip kehati-hatian atau yang juga dikenal dengan prudent principles. Setiap rupiah yang disalurkan dalam bentuk kredit, bank harus berkeyakinan bahwa akan digunakan oleh debitur sesuai dengan perjanjian dan debitur mau serta mampu mengembalikannya kepada bank sesuai dengan waktu dan jumlah yang sudah diperjanjikan. Bank juga harus secara hati-hati dalam pengelolaan portfolio yang dimiliki, sehingga selalu dalam kondisi baik. Sebagai otoritas perbankan, Bank Indonesia menetapkan berbagai peraturan yang terkait dengan penerapan prinsip kehati-hatian bagi bank.


Berdasarkan SK DIR BI No.26/20/KEP/DIR, Tanggal 29 Mei 1993 dan SE BI     No.26/2/BPPP Tanggal 29 Mei 1993, Cakupan Prinsip Kehati-hatian, meliputi :
  • Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM)
  • Kualitas Aktiva Produktif (KAP)
  • Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP)
  • Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)  




1. KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM (KPMM)
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor:8/18/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang Penyediaan Modal Minimum BPR, ditetapkan sebagai berikut :
§  BPR wajib menyediakan modal minimum sebesar 8% dari ATMR (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko).
§  Modal terdiri dari modal inti dan modal pelengkap.
Modal inti terdiri dari: modal disetor; agio; dana setoran modal; modal sumbangan; cadangan umum; cadangan tujuan; laba ditahan setelah diperhitungkan pajak; laba tahun-tahun lalu setelah diperhitungkan pajak; dan laba tahun berjalan diperhitungkan 50% setelah taksiran pajak.
Modal pelengkap hanya dapat diperhitungkan setinggi-tingginya 100% dari modal inti.
§  BPR dilarang melakukan distribusi laba jika distribusi dimaksud mengakibatkan kondisi permodalan BPR tidak mencapai rasio 8%
Bagaimana ketentuan KPMM bisa berimplikasi terhadap kehati-hatian bank? 
KPMM dikaitkan dengan penilaian tingkat kesehatan bank, sehingga bank akan selalu berupaya agar rasio CAR (Capital Adequacy Ratio) pada tingkat yang aman. Portfolio kredit yang diberikan merupakan komponen besar dari ATMR secara langsung mempengaruhi rasio CAR, sehingga ekspansi kredit harus selalu memperhitungkan dampaknya terhadap nilai rasio CAR. Disamping itu, bank akan selalu berupaya meningkatkan laba dan menghindari kerugian, karena laba/rugi setelah pajak akan mempengaruhi komponen modal inti bank.

Selain itu juga ada ketentuan bahwa apabila rasio CAR lebih kecil dari 4%, BPR akan ditetapkan dalam pengawasan khusus Bank Indonesia. Pada status DPK, bank hanya diberi kesempatan 180 hari untuk meningkatkan rasio CAR hingga mencapai minimal 4% dan ruang gerak operasional dapat menjadi sangat terbatas. Bank dalam status DPK sering juga diibaratkan manusia masuk ICU, sehingga kondisi seperti ini harus dihindari.
  
2. KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (KAP)
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor:8/19/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang Kualitas Produktif dan Pembentukan Penyisihan Aktiva Produktif BPR dan Peraturan Bank Indonesia nomor 13/26/PBI/2011 tentang Perubahan atas PBI no 8/19/PBI/2006, ditetapkan sebagai berikut :
§  Aktiva Produktif adalah penyediaan dana BPR dalam Rupiah untuk memperoleh penghasilan, dalam bentuk Kredit, Sertifikat Bank Indonesia dan Penempatan Dana Antar Bank.
§  Aktiva Produktif yang diklasifikasikan adalah aktiva produktif yang sudah mengandung potensi tidak memberikan penghasilan atau menimbulkan kerugian bagi BPR.
§  Kualitas Aktiva Produktif dalam bentuk Kredit ditetapkan dalan 4 (empat) golongan, yaitu Lancar, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet.

§  Kualitas Aktiva Produktif dalam bentuk Penempatan Dana Antar Bank ditetapkan dalam 3 (tiga) golongan sebagai berikut : Lancar, Kurang Lancar dan Macet.
§  Kualitas Aktiva Produktif yang ditetapkan oleh BPR dapat diturunkan oleh Bank Indonesia dengan professional judgement  apabila terjadi kondisi sebagai berikut :
1.      Debitur tidak diketahui lagi keberadaannya dan /atau
2.      Usaha Debitur bangkrut 

Bagaimana ketentuan KAP bisa berimplikasi terhadap  kehati-hatian bank?
Rasio KAP termasuk dalam unsur penilaian tingkat kesehatan bank (TKS), dimana rasio KAP dihitung sebagai Aktiva Produktif yang Diklasifikasikan dibagi dengan Total Aktiva Produktif. Dengan demikian bank akan selalu berupaya meningkatkan kualitas aktiva produktifnya dan selalu berhati-hati di dalam pengalokasian aktiva produktifnya.

Kredit yang diberikan merupakan komponen besar dalam aktiva produktif, sehingga bank akan memilih debitur yang baik dan melakukan pengawasan terhadap debiturnya pasca pemberian kredit hingga penyelesaian kredit terhadap debitur-debitur yang bermasalah.

3. PENYISIHAN PENGHAPUSAN AKTIVA PRODUKTIF (PPAP

Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif adalah cadangan yang harus dibentuk sebesar persentase tertentu dari baki debet berdasarkan penggolongan kualitas Aktiva Produktif.

PENYISIHAN PENGHAPUSAN AKTIVA PRODUKTIF SESUAI PBI NO. 8/19/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006.
Pasal 12:
§  BPR wajib membentuk PPAP berupa PPAP umum dan PPAP khusus.
§  PPAP umum ditetapkan paling kurang sebesar 0,5% (lima permil) dari Aktiva Produktif yang memiliki kualitas Lancar, tidak termasuk Sertifikat Bank Indonesia.
§  PPAP khusus ditetapkan paling kurang sebesar :
a.    10% dari Aktiva Produktif dengan kualitas Kurang Lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan;
b.    50% dari Aktiva Produktif dengan kualitas Diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan;
c.    100% dari Aktiva Produktif dengan kualitas Macet setelah dikurangi dengan nilai agunan;
§  BPR wajib melakukan penilaian atas agunan untuk mengetahui nilai ekonomisnya 

Bagaimana ketentuan PPAP bisa berimplikasi terhadap  kehati-hatian bank?
Keharusan membentuk PPAP sesuai kualitas aktiva produktif (kolektibilitas), semakin jelek kualitas aktiva produktifnya semakin besar PPAP yang harus dibentuk. Setiap pembentukan PPAP akan menimbulkan beban PPAP yang secara langsung akan mengurangi laba bank atau bahkan berbalik menjadi kerugian apabila beban bank lebih besar dari pada pendapatan bank, sehingga dengan demikian bank akan selalu berusaha menjaga kualitas aktiva produktifnya, termasuk mendapatkan jaminan berupa agunan yang bernilai tinggi.

4.  BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT (BMPK)
BMPK adalah persentase maksimal realisasi penyediaan dana terhadap modal BPR yang mencakup kredit dan penempatan dana BPR di bank lain, kecuali giro. 

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/13/PBI/2009 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR
  1. Pelanggaran BMPK yaitu selisih lebih persentase penyediaan dana pada saat direalisasikan terhadap modal BPR dengan persentase BMPK.
  2. Pelampauan BMPK yaitu selisih antara persentase penyediaan dana yang telah direalisasikan terhadap modal BPR pada saat tanggal laporan dengan persentase BMPK, dan penyediaan dana tersebut tidak melanggar BMPK pada saat direalisasikan.
  3. BPR dilarang membuat perjanjian kredit yang dapat mengakibatkan terjadinya pelanggaran BMPK.
  4. BPR dilarang memberikan penyediaan dana yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran BMPK.
  5. Penyediaan dana kepada pihak terkait ditetapkan paling tinggi 10% dari modal BPR.
  6. Penyediaan Dana dalam bentuk Penempatan Dana Antar Bank kepada BPR lain yang merupakan Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Modal BPR.
  7. Penyediaan Dana dalam bentuk Kredit kepada 1 (satu) Peminjam Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Modal BPR.
  8. Penyediaan dana dalam bentuk kredit kepada 1 (satu) kelompok peminjam pihak tidak terkait ditetapkan paling tinggi 30% dari Modal BPR.
  9. BMPK dihitung berdasarkan baki debet kredit.
  10. BPR wajib menyusun action plan penyelesaian pelanggaran dan/ atau pelampauan BMPK.
  11. Action plan wajib memuat paling kurang langkah-langkah untuk penyelesaian pelanggaran dan/atau pelampauan BMPK serta target waktu penyelesaian.
  12. Target waktu penyelesaian pelanggaran BMPK paling lambat dalam jangka waktu 3 bulan sejak action plan disampaikan kepada BI.
  13. Target waktu penyelesaian pelampauan BMPK akibat penurunan modal, penggabungan usaha, peleburan usaha, pengambilalihan usaha, perubahan struktur kepemilikan dan/atau kepengurusan yang menyebabkan perubahan Pihak Terkait dan/atau kelompok Peminjam, paling lambat 6 bulan sejak action plan disampaikan kpd BI atau sampai dengan kredit jatuh tempo.
  14. Target waktu penyelesaian pelampauan BMPK akibat perubahan ketentuan, paling lambat 12 bulan sejak action plan disampaikan kepada BI atau sampai dengan kredit jatuh tempo.
  15. Ketentuan BMPK dikecualikan untuk:
    1. Penempatan Dana Antar Bank pada Bank Umum, termasuk Bank Umum yang memenuhi kriteria Pihak Terkait;
    2. Bagian Penyediaan Dana yang dijamin oleh:
      1. Agunan dalam bentuk agunan tunai berupa deposito atau tabungan di BPR;
      2. Emas dan/atau logam mulia; dan/atau
      3. Sertifikat Bank Indonesia,
        sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
        1. agunan diblokir dan dilengkapi dengan surat kuasa pencairan/penjualan yang tidak dapat dibatalkan dari pemilik agunan untuk keuntungan BPR penerima agunan, termasuk pencairan/penjualan sebagian untuk membayar tunggakan angsuran pokok/bunga;
        2. jangka waktu pemblokiran sebagaimana dimaksud pada huruf a) paling kurang sama dengan jangka waktu Penyediaan Dana; dan
        3. untuk agunan tunai sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2), disimpan atau ditatausahakan pada BPR yang bersangkutan.
    3. Bagian Penyediaan Dana yang dijamin oleh Pemerintah Indonesia secara langsung maupun melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
      1. jaminan bersifat tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat dibatalkan (irrevocable);
      2. harus dapat dicairkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak klaim diajukan, termasuk pencairan sebagian; dan
      3. mempunyai jangka waktu penjaminan paling kurang sama dengan jangka waktu Penyediaan Dana.
    4. Bagian Penempatan Dana Antar Bank pada BPR lain sepanjang memenuhi persyaratan:
      1. Terdapat kesepakatan antar BPR yang menempatkan dananya dengan BPR lain yang menerima penempatan dana;
      2. Dalam rangka menanggulangi kesulitan likuiditas BPR; dan
      3. Bagian Penempatan Dana dimaksud:
        1. merupakan simpanan/iuran/porsi dana yang wajib ditempatkan oleh BPR pada BPR lain sesuai kesepakatan sebagaimana dimaksud pada angka 1); atau
        2. berasal dari simpanan/iuran/porsi dana dari BPR-BPR yang ditujukan untuk menanggulangi kesulitan likuiditas masing-masing BPR.
  16. Kredit kepada anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan/atau pegawai BPR yang memenuhi kriteria Pihak Terkait yang ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan serta dibayar kembali dari pendapatan yang diperoleh dari BPR yang bersangkutan dikecualikan sebagai pemberian Kredit kepada Pihak Terkait.

PIHAK TERKAIT:
a)    Pemegang saham yg memiliki saham 10% atau lebih dari modal disetor;
b)   Anggota Dewan Komisaris;
c)    Anggota Direksi;
d)    Pihak yg mempunyai hubungan keluarga s.d. derajat kedua, baik horisontal maupun vertikal dg pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf c;
e)    Pejabat Eksekutif;
f)     Perusahaan-perusahaan bukan Bank yg dimiliki oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e yg kepemilikannya baik individual maupun keseluruhan sebesar 25% atau lebih dari modal disetor perusahaan;
g)    BPR lain yang dimiliki sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e yg kepemilikannya secara individual sebesar 10% atau lebih dari modal disetor BPR lain tersebut;
h)    BPR lain yang:
1)     Anggota Dewan Komisarisnya merupakan anggota Dewan Komisaris BPR; dan
2)     Rangkap jabatan pada BPR lain dimaksud merupakan 50% atau lebih dari jumlah keseluruhan anggota Dewan Komisaris dan Direksinya.
i)     Perusahaan yg 50% atau lebih dr jumlah keseluruhan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksinya merupakan anggota Dewan Komisaris BPR;
j)     Peminjam yg diberikan jaminan oleh pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i.

Bagaimana ketentuan BMPK dapat berimplikasi terhadap kehati-hatian bank?
Adanya ketentuan BMPK membuat bank membatasi plafon pemberian kredit  maupun penempatan deposito pada bpr lain berdasarkan besarnya modal yang dimiliki bank, aktiva produktif tidak terpusat pada beberapa debitur besar atau pada kelompok debitur, sehingga akan terjadi penyebaran risiko. 

6 Mei 2012

Mengubah Ukuran Foto dengan PIXresizer



Kemajuan teknologi kamera digital telah membuat orang semakin mudah memotret. Dari anak-anak hingga orang tua, semua bisa jeprat-jepret, namun sering kali timbul masalah penggunaan media penyimpan menjadi sangat boros, karena ukuran file gambar umumnya sangat besar.  Jika jumlah file gambar banyak, maka akan kesulitan juga dalam hal copy antar media atau ketika kita akan melakukan upload ke berbagai situs di internet. Banyak pihak yang berbaik hati, membantu para pengguna komputer untuk mengubah ukuran file gambar/foto. Salah satunya adalah PIXresizer, program  ini dapat mengubah ukuran file gambar secara masal dengan cepat.  PIXresizer adalah software gratis dari David De Groot. Berikut ini adalah langkah-langkah menggunakan software tersebut.

Download & Install PIXresizer
1. Download program PIXresizer, melalui http://bluefive.pair.com/PIXresizer.zip

2. Ekstrak file hasil download PIXresixer.zip tersebut
3. Install progam tersebut di komputer anda, dengan double klik SETUP dan ikuti petunjuknya hingga selesai. Shortcut program akan muncul di desktop.


Cara Mengubah Ukuran Foto/Gambar
1. Setelah PIXresize telah terinstall, silahkan buka program tersebut dari shortcut yang ada di desktop.
2. Pilih antara Work with one file  jika hanya ingin mengubah satu file saja, atau  pilih Work with multiple files jika ingin mengubah banyak file dalam satu folder.

2.1. Cara Mengubah Satu File
    2.1.1 Klik Work with one file 

    2.1.2. Klik Load Picture, lalu pilih nama file foto dari komputer anda.
    2.1.3. Klik format file yang diiningkan 
    2.1.4. Klik Save picture untuk menyimpannya

2.2. Cara Mengubah Beberapa File Sekaligus
    2.2.1 Klik Work with multiple  files
 

    2.2.2 Pilih folder asal dimana file foto berada, dengan klik Source, lalu pilih nama foldernya
    2.2.3 Pilih folder untuk menyimpan hasilnya, dengan klik Destination, lalu pilih nama foldernya
    2.2.4 Tentukan ukuran yang diinginkan dengan menggeser jarum penunjuk atau klik panah naik/turun di sebelah kanannya untuk mengatur ukurannya.
    2.2.5 Pilih format file yang diinginkan
    2.2.6 Klik Save pictures untuk menyimpannya.


Selamat Mencoba



3 Mar 2012

Jadilah Bank Pro Rakyat


Keluh Kesah Peminjam:
Di suatu pagi, di hadapanku duduklah sepasang suami istri. Seperti biasa, para calon debitur harus bertemu dengan pihak bank untuk memastikan kesesuaian pemberian kredit. Pembicaraan dengan para calon peminjam selalu saya awali dengan pertanyaan "Mengapa bapak/ibu memilih meminjam di bank ini?" Tentu ada berbagai jenis jawaban yang disampaikan, umumnya calon peminjam yang kreatif akan menjawab "bank ini punya reputasi yang baik, bunganya lebih rendah, biayanya lebih ringan, bank ini tidak menggunakan debt-collector" dan sebagainya... Tetapi ada calon peminjam yang menjawab dengan menceritakan pengalaman pahitnya di bank lain.


Berikut ini merupakan keluhan pasangan suami-istri ini ketika menjadi debitur di suatu bank:

Keluhan 1: Biaya administrasinya besar sekali.
Sebagai debitur, mereka tidak tahu kenapa perlu biaya administrasi sebesar itu? "Kami pinjam 30 jt, potongannya sampai 6 jt".

Keluhan 2: Angsuran di potong di awal.
Pihak bank memotong angsuran pertama pada saat debitur mendapatkan pinjaman. Uangnya kan belum sempat digunakan, belum dibawa pulang, kok sudah harus mengangsur? "Kami pinjam untuk jangka waktu 12 bulan, tetapi pada bulan ke 11 kami sudah harus lunas, padahal kami bayar bunga untuk 12 bulan. Sungguh tidak adil..."

Bank berkembang karena Debitur:
Itulah suatu perlakuan yang terkadang hanya ditentukan secara sepihak oleh pemberi pinjaman, sementara pihak peminjam tidak punya daya. Jika kita sungguh-sungguh ingin memberdayakan masyarakat kecil, maka seharusnya bank berpikir bahwa nasabah adalah pihak yang membuat bank dapat tumbuh dan berkembang, maka bank harusnya berniat memajukan para debitur. 


Pengenaan biaya administrasi adalah sebagai pengganti atas biaya yang dikeluarkan bank dalam rangka melayani nasabah tersebut, bukan berarti ketidakefisienan bank seluruhnya dibebankan kepada nasabah. Untuk menilai apakah pembebanan biaya kepada debitur berlebihan atau tidak, sebaiknya pihak bank melakukan perhitungan tingkat bunga efektif dengan memasukkan unsur bunga dan unsur biaya-biaya yang dibebankan kepada debitur. Dengan demikian, bank bisa mengetahui berapa sebenarnya beban yang ditanggung oleh pihak debitur. Jangan sampai berbagai biaya yang diciptakan pihak bank, justru membuat usaha debitur menurun dan tidak dapat bersaing dengan para kompetitornya.


Prinsip Fairness belum dilakukan:
Pemotongan angsuran pertama pada saat pencairan kredit sungguh tidak adil dan merupakan tindakan semena-mena. Bagaimana tidak? Pencairan kredit belum dibawa keluar dari kantor bank, sudah harus membayar angsuran pertama. Jika sistem angsurannya adalah bulanan, maka seharusnya debitur mulai mengangsur bulan berikutnya. Tindakan ini juga menunjukkan bahwa bank sebenarnya tidak yakin dengan dirinya di dalam penyaluran kredit.  Sebagai ilustrasi, jika seorang debitur meminjam Rp 12 juta, maka pada saat pencairan sudah harus mengembalikan Rp. 1 juta, berarti sebenarnya bank hanya memberikan Rp. 11 juta, belum lagi bank juga memungut biaya administrasi dimuka. Kalau boleh diungkapkan sedikit vulgar, maka sebenarnya pihak bank tidak gentle, bayangkan debitur meminjam Rp. 12 juta, hanya diberikan Rp. 11 juta.

Mari kita wujudkan bank yang lebih pro rakyat... dan rakyat juga pro bank...
Ciptakanlah rasa bangga timbul dari hati nasabah-nasabah bank melalui langkah-langkah nyata, seperti:
1. Berikanlah layanan terbaik
2. Wujudkan prinsip fairness dalam pemberian kredit.
3. Wujudkan fasilitas pemberian kredit untuk kemajuan para debitur.
4. Ajak para nasabah untuk tertib aturan dan mematuhi ketentuan yang sudah dipahami dan disepakati dalam perjanjian.



1 Mar 2012

Menabung di Bank Perkreditan Rakyat

Mengapa tidak?
Sesuai UU no 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU no 10 tahun 1998, bahwa di Indonesia hanya ada 2 jenis bank, yaitu Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Umum. Hanya bank yang boleh menghimpun dana dari masyarakat. Di Bank Perkreditan Rakyat (BPR), kita dapat menyimpan dana dalam bentuk Tabungan dan Deposito Berjangka.

Data Bank Indonesia tahun 2011, di seluruh Indonesia terdapat 1.669 BPR dengan 4.172 kantor yang tersebar di hampir seluruh pelosok tanah air, dari desa hingga kota. Dengan demikian, masyarakat dapat dengan mudah menjangkau pelayanan perbankan, khususnya melalui jaringan kantor BPR.

Amankah Simpan di BPR?
Berdasarkan UU no 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang telah diubah dengan UU no 7 tahun 2009, pasal 8 berbunyi:

Setiap Bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia wajib menjadi peserta Penjaminan.


dengan demikian jelas bahwa baik nasabah penyimpan di BPR maupun Bank Umum dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pada umumnya bank akan memasang stiker bank peserta penjaminan, sehingga nasabah dapat mengetahuinya.








Namun demikian, masyarakat perlu memahami bahwa LPS akan membayar penjaminan apabila bank ybs berstatus bank gagal dan kriteria simpanan yang layak dibayar adalah sebagai berikut:

Sebagai nasabah penyimpan, kita berhak menanyakan kepada bank berapa suku bunga penjaminan yang sekarang berlaku atau kita bisa mengakses situs http://www1.lps.go.id untuk mengetahui segala ketentuan penjaminan termasuk suku bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS. Suku bunga penjaminan ditetapkan untuk Bank Umum dan BPR. Saat ini berlaku ketentuan bahwa LPS menjamin hingga Rp. 2 milyar per nasabah per bank dengan catatan suku bunga yang diberikan tidak melebihi suku bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS.

Dari situs LPS dapat ditemukan suku bunga wajar sebagai berikut:

Period
Commercial Bank
Rural / BPR
IDR
Forex
IDR
15/03/2012 - 14/05/2012
5.5 %
1.0 %
8.0 %
15/02/2012 - 14/05/2012
6.0 %
1.25 %
8.5 %
15/01/2012 - 14/05/2012
6.5 %
1.5 %
9.5 %
15/12/2011 - 14/01/2012
6.5 %
1.5 %
9.5 %
15/11/2011 - 14/01/2012
6.75 %
1.75 %
9.75 %
15/10/2011 - 14/01/2012
7.0 %
2.0 %
10.0 %
15/09/2011 - 14/01/2012
7.25 %
2.75 %
10.25 %
15/08/2011 - 14/09/2011
7.25 %
2.75 %
10.25 %
15/07/2011 - 14/09/2011
7.25 %
2.75 %
10.25 %
15/06/2011 - 14/09/2011
7.25 %
2.75 %
10.25 %



Biasanya suku bunga wajar yang berlaku untuk BPR lebih tinggi dari pada Bank Umum.

Apakah Menabung di BPR Lebih Menguntungkan?
  1. Suku bunga yang diberikan oleh BPR umumnya lebih tinggi dari Bank Umum, hal ini dikarenakan suku bunga penjaminan yang lebih tinggi dan kebutuhan dana untuk penyaluran kredit yang tinggi.
  2. Sebagian besar BPR tidak membebankan biaya administrasi bulanan kepada nasabah penabung.
  3. Ketentuan saldo minimum yang lebih rendah, sehingga kesempatan mendapatkan bunga terbuka luas bagi nasabah kecil sekalipun.
  4. Jika BPR mengadakan hadiah undian, tentu kemungkinan mendapatkannya lebih besar, karena jumlah nasabahnya tidak sebanyak Bank Umum, mengingat setiap BPR hanya beroperasi di wilayah-wilayah suatu Propinsi saja.
Namun demikian sebagai nasabah bijak, tidak ada salahnya ditanyakan terlebih dahulu seluruh ketentuan bank termasuk fitur-fiturnya sebelum memutuskan untuk menjadi nasabah pada suatu bank.

di wilayah Tangerang bisa menghubungi PT. BPR ARTADAMAS MANDIRI

29 Feb 2012

Apa BPR itu?

Apakah anda mengetahui BPR?

BPR adalah singkatan dari Bank Perkreditan Rakyat, yang mana kegiatannya adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Tabungan dan Deposito, kemudian menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk Kredit atau Pinjaman.

Dalam UU no 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU no 10 tahun 1998 disebutkan bahwa jenis bank ada dua, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat dengan fungsi utama sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama diantara ketiganya. Dengan demikian sudah sangat jelas bahwa BPR dipastikan sebagai Bank yang masih sangat MERAH-PUTIH.

BPR tumbuh kembang bersama masyarakat setempat dimana kantornya berdiri, BPR sangat dekat dan sangat memahami masyarakat sekitarnya, baik dalam hal penyimpanan dana maupun melayani kebutuhan dana dalam bentuk pinjaman, sehingga BPR diharapkan menjadi kepercayaan masyarakat sekitarnya, menjadi tujuan utama bagi masyarakat yang ingin menitipkan kelebihan dananya dan tujuan utama ketika membutuhkan kredit.

Mengapa Harus Ke BPR?
  1. BPR itu lebih sederhana, artinya tidak berbelit-belit.
  2. BPR adalah peserta penjaminan LPS.
  3. Pada umumnya bunga yang diberikan untuk produk tabungan dan depositonya lebih tinggi.
  4. BPR pada umumnya tidak mengenakan biaya administrasi bulanan bagi nasabah penabung, karena BPR sangat menghargai dana masyarakat kecil.
  5. Pelayanan BPR lebih cepat, karena BPR sangat memahami bahwa masyarakat kecil membutuhkan kecepatan.
  6. Baik karyawan maupun pimpinannya sangat dekat dengan nasabahnya. Bagi BPR, nasabah adalah mitra, sehingga tidak ada perbedaan level.
  7. BPR siap membantu dan memberikan konsultasi serta bersama-sama nasabah mencari solusi untuk keberhasilan dan kemajuan para nasabahnya.
Amankah Simpan Uang di BPR?
Semua bank wajib mengikuti program penjaminan pemerintah. BPR adalah peserta penjaminan pada LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), sehingga setiap nasabah penyimpan dana baik dalam bentuk Tabungan maupun Deposito akan dijamin hingga Rp. 2 milyar sepanjang suku bunganya tidak melebihi ketentuan LPS. Nasabah dapat mengetahui berapa suku bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS pada papan pengumuman di kantor bank. BPR wajib mencatat seluruh transaksi nasabah dengan baik dan benar, serta membayar premi penjaminan kepada LPS sesuai dengan dana yang dihimpun.

Apakah BPR bisa dipercaya?
BPR berada dibawah pengawasan Bank Indonesia (nantinya akan beralih ke Otoritas Jasa Keuangan per 31/12/2013), dimana keberadaannya berdasarkan pemberian izin dari Bank Indonesia dan kegiatan usahanya juga harus berdasarkan Prinsip Kehati-hatian (Prudential Principles) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, serta diperiksa secara rutin oleh Bank Indonesia. Dengan demikian, BPR di dalam menjalankan bisnisnya sudah barang tentu harus mengikuti segala peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melaksanakan praktek perbankan secara sehat.

*) dikutip dari www.artadamas.blogspot.com

Mengapa BPR Dapat Memberikan Kredit dengan Cepat?

Beberapa hal yang menyebabkan pelayanan kredit di BPR cepat:
  1. Struktur organisasi di BPR lebih sederhana, sehingga tidak ada birokrasi yang rumit apalagi berkelit-kelit
  2. Sumber daya manusia di BPR umumnya berasal dari masyarakat setempat, sehingga sudah sangat memahami keadaan masyarakat sekitarnya.
  3. Prosedur pemberian kredit dan persyaratannya lebih sederhana, sehingga sangat membantu masyarakat yang umumnya masyarakat kecil.
  4. BPR memandang bahwa nasabah peminjam kecil membutuhkan keputusan yang cepat agar peluang usaha masyarakat kecil dapat diraih.

Satu kalimat yang pantas buat BPR adalah:

 "Kalau bisa dipermudah, kenapa harus dipersulit?"

Jadi datanglah ke BPR, ketika anda membutuhkan dana untuk mengembangkan usaha anda.
Datanglah juga ke BPR, ketika anda membutuhkan dana untuk menambah investasi usaha.
Datanglah juga ke BPR, ketika anda membutuhkan dana untuk hal-hal yang bersifat konsumtif.
Datanglah juga ke BPR, jika anda butuh teman diskusi soal mengelola usaha kecil, bahkan usaha mikro sekalipun.
Datanglah juga ke BPR, jika anda punya uang yang akan disimpan di bank.
Dan ajaklah juga saudara, teman dan relasi anda ke BPR, supaya keberhasilan kita raih bersama.

*) dikutip dari www.artadamas.blogspot.com