10 Feb 2016

Menuju Tata Kelola BPR yang Baik

Seperti kita ketahui bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkerditan Rakyat (BPR) pada 31 Maret 2015.  Peraturan OJK ini berlaku sejak diundangkan, yaitu pada tanggal 1 April 2015.

Dengan demikian sektor industri BPR harus segera mengimplementasikan peraturan tersebut dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. BPR perlu menyesuaikan struktur organisasinya dan menyiapkan perangkat-perangkatnya mengingat ada kewajiban penyampaian laporan pelaksanaan tata kelola setiap tahun yang harus disampaikan kepada OJK.

Penerapan tata kelola yang baik pada sektor perbankan, khususnya Bank Perkreditan Rakyat semakin dibutuhkan seiring dengan semakin meningkatnya volume usaha dan semakin meningkat pula risikonya. Oleh karena itu penerapan tata kelola dimaksudkan untuk: 
  • Melindungi pemangku kepentingan (stake holders)
  • Meningkatkan kinerja bank
  • Meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
Penerapan tata kelola juga mencakup nilai-nilai etika yang berlaku umum pada perbankan, sehingga diharapkan industri perbankan, khususnya BPR semakin dipercaya oleh masyarakat.

Prinsip-Prinsip Tata Kelola

Tata Kelola yang dimaksud pada POJK nomor 4/POJK.03/2015 adalah tata kelola BPR yang menerapkan prinsip-prinsip:
  • keterbukaan (transparency)
  • akuntabilitas (accountability)
  • pertanggungjawaban (responsibility)
  • independensi (independency)
  • kewajaran (fairness)

 

Penerapan Tata Kelola BPR

Penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada POJK tersebut paling sedikit harus diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
  1. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi;
  2. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris;
  3. kelengkapan dan pelaksanaan tugas atau fungsi komite;
  4. penanganan benturan kepentingan;
  5. penerapan fungsi kepatuhan, audit intern, dan audit ekstern;
  6. penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian intern;
  7. batas maksimum pemberian kredit;
  8. rencana bisnis BPR;
  9. transparansi kondisi keuangan dan non keuangan.
Secara garis besar, penerapan tata kelola pada BPR dibedakan berdasarkan besar kecilnya BPR yang diukur dengan modal inti, yaitu modal inti paling sedikit Rp. 50 miliar dan modal inti kurang dari Rp. 50 miliar. Pada BPR yang memiliki modal inti paling sedikit Rp. 50 miliar wajib memiliki Direksi minimal 3(tiga) orang, dimana salah satunya adalah Direktur Kepatuhan, sementara BPR yang memiliki modal inti kurang dari Rp. 50 miliar boleh hanya memiliki 2(dua) Direksi, dengan syarat salah satu Direksinya wajib menjalankan fungsi kepatuhan.

Pada BPR yang memiliki modal inti paling sedikit Rp. 50 miliar juga diwajibkan membentuk:
  • Satuan Kerja Audit Intern
  • Satuan Kerja Manajemen Risiko dan Komite Manajemen Risiko
  • Satuan Kerja Kepatuhan
sementara itu, BPR dengan modal inti kurang dari Rp. 50 miliar wajib menunjuk Pejabat Eksekutif yang melaksanakan:
  • Fungsi Audit Intern
  • Fungsi Manajemen Risiko 
  • Fungsi Kepatuhan
Perangkat-perangkat yang wajib disiapkan adalah Pedoman dan tata tertib kerja yang paling sedikit harus memuat:
  •  Etika kerja
  • Waktu kerja
  • Peraturan rapat
 baik bagi Direksi, Dewan Komisaris maupun Komite-Komite yang dibentuk.

Penerapan Manajemen Risiko 

BPR wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif, yang disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran, dan kompleksitas usaha serta kemampuan BPR dengan berpedoman pada persyaratan dan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan yang mengatur mengenai penerapan manajemen risiko bagi BPR, yang dalam hal ini adalah Peraturan nomor 13/POJK.03/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Perkreditan Rakyat yang ditetapkan tanggal 3 November 2015 dan diundangkan tanggal 12 November 2015.

Prinsip Kehati-hatian dalam Penyaluran Dana

BPR wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyediaan dana dengan berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai batas maksimum pemberian kredit BPR.

Rencana Bisnis

BPR wajib menyusun rencana bisnis yang mencakup rencana strategis jangka panjang dan rencana bisnis tahunan yang mengacu pada ketentuan yang mengatur prihal rencana bisnis.

Aspek Transparansi Kondisi BPR

BPR wajib melaksanakan transparansi kondisi keuangan dan non keuangan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang mengatur mengenai transparansi kondisi keuangan BPR.

Penanganan Benturan Kepentingan

Dalam hal terjadi benturan kepentingan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan Pejabat Eksekutif dilarang mengambil tindakan yang dapat merugikan BPR atau mengurangi keuntungan BPR dan wajib mengungkapkan benturan kepentingan dimaksud dalam setiap keputusan.

Laporan dan Penilaian Penerapan Tata Kelola

Dalam rangka pelaksanaan tugas Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan, BPR wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan, yaitu:
  • Laporan pokok-pokok pelaksanaan tugas anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan
  • Laporan khusus mengenai kebijakan dan/atau keputusan Direksi yang menurut pendapat anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan telah menyimpang dari peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau peraturan perundang-undangan lain
Dalam rangka pelaksanaan fungsi audit intern , BPR wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan:
  • Laporan pengangkatan atau pemberhentian Kepala Satuan Kerja Audit Intern atau Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi audit intern yang disertai dengan pertimbangan dan alasan pengangkatan atau pemberhentian;
  • Laporan pelaksanaan dan pokok-pokok hasil audit intern termasuk informasi hasil audit yang bersifat rahasia; dan
  • Laporan khusus mengenai setiap temuan audit intern yang diperkirakan dapat mengganggu kelangsungan usaha BPR.
  • Laporan hasil kaji ulang oleh pihak ekstern bagi  BPR dengan modal inti paling sedikit Rp50 miliar.

Laporan Penerapan Tata Kelola wajib disusun setiap akhir tahun yang paling sedikit harus memuat:
  1. pelaksanaan seluruh ruang lingkup Tata Kelola yang disebutkan di atas  dan hasil penilaian (self assesment) atas penerapan Tata Kelola BPR;
  2. kepemilikan saham anggota Direksi serta hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga anggota Direksi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi lain dan/atau pemegang saham BPR
  3. kepemilikan saham anggota Dewan Komisaris serta hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga anggota Dewan Komisaris dengan anggota Dewan Komisaris lain, anggota Direksi dan/atau pemegang saham BPR
  4. paket/kebijakan remunerasi dan fasilitas lain bagi Direksi dan Dewan Komisaris 
  5. rasio gaji tertinggi dan gaji terendah;
  6. frekuensi rapat Dewan Komisaris
  7. jumlah penyimpangan intern yang terjadi dan upaya penyelesaian oleh BPR;
  8. jumlah permasalahan hukum dan upaya penyelesaian oleh BPR;
  9. transaksi yang mengandung benturan kepentingan; dan
  10. pemberian dana untuk kegiatan sosial dan kegiatan politik, baik nominal maupun penerima dana.
Laporan Penerapan Tata Kelola disampaikan selambat-lambatnya 4(empat) bulan setelah 31 Desember tahun sebelumnya kepada:
  1. Otoritas Jasa Keuangan
  2. Asosiasi BPR
  3. Kantor media atau majalah ekonomi dan keuangan