1 Mar 2012

Menabung di Bank Perkreditan Rakyat

Mengapa tidak?
Sesuai UU no 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU no 10 tahun 1998, bahwa di Indonesia hanya ada 2 jenis bank, yaitu Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Umum. Hanya bank yang boleh menghimpun dana dari masyarakat. Di Bank Perkreditan Rakyat (BPR), kita dapat menyimpan dana dalam bentuk Tabungan dan Deposito Berjangka.

Data Bank Indonesia tahun 2011, di seluruh Indonesia terdapat 1.669 BPR dengan 4.172 kantor yang tersebar di hampir seluruh pelosok tanah air, dari desa hingga kota. Dengan demikian, masyarakat dapat dengan mudah menjangkau pelayanan perbankan, khususnya melalui jaringan kantor BPR.

Amankah Simpan di BPR?
Berdasarkan UU no 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang telah diubah dengan UU no 7 tahun 2009, pasal 8 berbunyi:

Setiap Bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia wajib menjadi peserta Penjaminan.


dengan demikian jelas bahwa baik nasabah penyimpan di BPR maupun Bank Umum dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pada umumnya bank akan memasang stiker bank peserta penjaminan, sehingga nasabah dapat mengetahuinya.








Namun demikian, masyarakat perlu memahami bahwa LPS akan membayar penjaminan apabila bank ybs berstatus bank gagal dan kriteria simpanan yang layak dibayar adalah sebagai berikut:

Sebagai nasabah penyimpan, kita berhak menanyakan kepada bank berapa suku bunga penjaminan yang sekarang berlaku atau kita bisa mengakses situs http://www1.lps.go.id untuk mengetahui segala ketentuan penjaminan termasuk suku bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS. Suku bunga penjaminan ditetapkan untuk Bank Umum dan BPR. Saat ini berlaku ketentuan bahwa LPS menjamin hingga Rp. 2 milyar per nasabah per bank dengan catatan suku bunga yang diberikan tidak melebihi suku bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS.

Dari situs LPS dapat ditemukan suku bunga wajar sebagai berikut:

Period
Commercial Bank
Rural / BPR
IDR
Forex
IDR
15/03/2012 - 14/05/2012
5.5 %
1.0 %
8.0 %
15/02/2012 - 14/05/2012
6.0 %
1.25 %
8.5 %
15/01/2012 - 14/05/2012
6.5 %
1.5 %
9.5 %
15/12/2011 - 14/01/2012
6.5 %
1.5 %
9.5 %
15/11/2011 - 14/01/2012
6.75 %
1.75 %
9.75 %
15/10/2011 - 14/01/2012
7.0 %
2.0 %
10.0 %
15/09/2011 - 14/01/2012
7.25 %
2.75 %
10.25 %
15/08/2011 - 14/09/2011
7.25 %
2.75 %
10.25 %
15/07/2011 - 14/09/2011
7.25 %
2.75 %
10.25 %
15/06/2011 - 14/09/2011
7.25 %
2.75 %
10.25 %



Biasanya suku bunga wajar yang berlaku untuk BPR lebih tinggi dari pada Bank Umum.

Apakah Menabung di BPR Lebih Menguntungkan?
  1. Suku bunga yang diberikan oleh BPR umumnya lebih tinggi dari Bank Umum, hal ini dikarenakan suku bunga penjaminan yang lebih tinggi dan kebutuhan dana untuk penyaluran kredit yang tinggi.
  2. Sebagian besar BPR tidak membebankan biaya administrasi bulanan kepada nasabah penabung.
  3. Ketentuan saldo minimum yang lebih rendah, sehingga kesempatan mendapatkan bunga terbuka luas bagi nasabah kecil sekalipun.
  4. Jika BPR mengadakan hadiah undian, tentu kemungkinan mendapatkannya lebih besar, karena jumlah nasabahnya tidak sebanyak Bank Umum, mengingat setiap BPR hanya beroperasi di wilayah-wilayah suatu Propinsi saja.
Namun demikian sebagai nasabah bijak, tidak ada salahnya ditanyakan terlebih dahulu seluruh ketentuan bank termasuk fitur-fiturnya sebelum memutuskan untuk menjadi nasabah pada suatu bank.

di wilayah Tangerang bisa menghubungi PT. BPR ARTADAMAS MANDIRI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar