25 Feb 2011

Menghitung Nilai Tunai dari Kredit yang Direstrukturisasi

Sesuai Pedoman Akuntansi BPR yang diberlakukan sejak 1 Januari 2010 berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia no 14/12/DKBU tanggal 1 Juni 2010, maka kredit yang direstrukturisasi harus dibentuk penyisihan kerugian atas restrukturisasi tersebut. Untuk itu perlu dihitung nilai tunai dari  arus kas masa depan dengan jadwal hasil restrukturisasi. Selisih antara Pokok kredit yang direstrukturisasi dengan nilai tunai merupakan kerugian akibat restrukturisasi tersebut. Permasalahan yang dihadapi adalah bagaimana menghitung nilai tunai tersebut? Untuk itu saya mencoba memaparkannya menjadi lebih sederhana untuk dipahami oleh siapa saja yang memerlukannya.

Andaikan kita merestrukturisasi suatu pinjaman sebesar Rp. 10.000.000,- dengan jangka waktu 24 bulan dan tingkat bunga 12% per tahun, dan debitur diwajibkan mengangsur kembali setiap bulannya dengan metode perhitungan bunga flat dan angsuran tetap. Besarnya angsuran dapat dilihat pada tabel. Setiap bulannya, debitur mengangsur pokok pinjaman sebesar Rp. 416,667,- dan membayar bunga sebesar Rp. 100,000,- sehingga total arus kas masuk per bulannya adalah Rp. 516.667,-

Nilai Tunai

Nilai tunai dihitung dengan rumus berikut:
                                               

         Nilai tunai  = Ʃn=1..24    arus kas/( 1 + i )^ n


dimana n = jangka waktu,  dari 1 s/d 24
               i = tingkat bunga efektif per tahun, untuk kasus ini adalah  23,04% (hasil konversi dari tingkat bunga flat 12%).

sehingga untuk:
bulan ke 1, nilai tunai = 516,667 / ( 1 + 23,04/12/100 )^1 = 506,934
bulan ke 2, nilai tunai = 516,667 / ( 1 + 23,04/12/100 )^2 = 497,384
bulan ke 3, nilai tunai = 516,667 / ( 1 + 23,04/12/100 )^3 = 488,014

Dengan cara yang sama kita hitung nilai tunai setiap bulannya hingga angsuran ke 24, sehingga diperoleh total nilai tunainya adalah 9,861,338. Lihat kolom paling kanan pada tabel di atas.
 
Fungsi Net Present Value

Nilai tunai juga dapat dihitung secara cepat dengan menggunakan fungsi NPV dalam spreadsheet, misalnya dengan Microsoft Office Excel, maka fungsinya adalah:

                       NPV(23,04/1200;E8:E31)

dimana E8 adalah sel angsuran ke 1, sedangkan E31 adalah angsuran ke 24. Hasilnya sama dengan 9,861,338.

Kerugian Restrukturisasi
 
Kerugian restrukturisasi dapat dihitung sbb:
  • pokok kredit                  = 10,000,000
  • nilai tunai                      =   9,861,338 -
  • kerugian restrukturisasi =     138,662
Sehingga perlu dibentuk Penyisihan Kerugian Restrukturisasi sebesar Rp. 138,662.

19 Feb 2011

Selain Gaji Masih Ada Sampingan

Rabu, 16 Feb 2011, di hadapanku duduklah sepasang suami istri, sebut saja namanya bapak M dan ibu S. Keduanya memenuhi panggilan bank terkait dengan permohonan kredit sebesar Rp. 40 juta. Ini adalah kebijakan bank, bahwa setiap pemohon perorangan dalam jumlah tertentu harus melalui tahapan wawancara yang harus datang bersama pasangannya.

Pak M berdasarkan data yang ada adalah seorang pegawai negeri sipil yang bekerja di sebuah kecamatan di Jakarta, golongan 2d, dan menurut daftar gaji yang disodorkan, maka setiap bulannya dia menerima sekitar Rp. 6,5 juta (ternyata besar juga gaji seorang pns). Berdasarkan BI checking (sistem informasi debitur), bapak ini masih mempunyai pinjaman di suatu bank daerah dan cicilan kendaraan di suatu bank swasta, sehingga total angsuran kredit mencapai sekitar Rp. 5 juta tiap bulannya, artinya bapak M ini telah menghabiskan lebih dari 2/3 gajinya untuk membayar cicilan pinjaman.

Lalu seperti biasanya, saya konfirmasikan tentang tujuan penggunaannya,  katanya untuk biaya anaknya melanjutkan ke S1, semester ini anaknya akan tamat D3 perawat, nah mau lanjut ke S1 perlu uang Rp. 40 juta... wah, kok mahal sekali pak? tanyaku. Memangnya bapak mau masukkan ke sekolah mana pak? nggak, hanya lanjutkan di rumah sakit pemerintah.. lho, tambah bingung saya..

Lalu juga saya konfirmasikan penghasilan dan besarnya kewajibannya kepada pihak kreditur tiap bulannya. Berdasarkan data yang ada, maka pak M sudah tidak ada kemampuan untuk menambah besarnya angsuran kredit, dengan kata lain tidak layak untuk mendapatkan kredit lagi. Namun dengan entengnya, pak M menjawab bahwa dia sanggup membayarnya, karena selain gaji resmi, dia masih ada sampingan. Lho, sampingan dari mana? lalu dia menjawab 'bapak tahu sendiri lah... saya kan bagian bagi-bagi proyek, jadi tiap bulan pasti ada masukan dari situ...'

Dengan terpaksa, permohonan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut, alasan pertama adalah biaya untuk melanjutkan ke S1 ternyata sebagian digunakan untuk menyogok pihak rumah sakit agar anaknya diterima. Alasan kedua adalah sumber pengembalian kredit berasal dari hasil tilepan uang negara...