Hubungi Kami


Untuk permintaan pelatihan atau informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

  • email :    zinsari@gmail.com
==========================================================

20 komentar:

  1. Anonim1/02/2014

    Halo pak zinsari...perkenalkan nama saya Ella..kalau saya berminat untuk membeli software membuat RKAT BPR caranya bagaimana? Lalu training penggunaan software tersebut berapa lama? Mohon dijawab..thanks

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silahkan email, nanti akan diberikan nomor rekening untuk pembayaran. Setelah pembayaran diterima, maka aplikasi akan di-email
      Training pemakaian hanya sekitar 3 jam...

      Hapus
  2. Hallow pak Zinsari......
    saya ingin bertanya, perbedaan antara PBI no 8/26/PBI/2006 dengan POJK no 20/POJK.03/2014..... dan materi apa saja yg ditambahkan.....???? terima kasih bapak Zinsari yg terhormat.....
    maju terus, sukses......

    BalasHapus
  3. Maaf saya belum pernah membandingkannya, tetapi yang pasti adalah bahwa PBI tersebut sudah dinyatakan tidak berlaku melalui POJK no 20... Jadi lebih baik pahami POJK no 20 saja...

    BalasHapus
  4. Selamat Pagi pak Ir. Zinsari
    Perkenalkan nama aku Raharjo, ada bekerja di BPR di Wilayah Semarang barat.
    aku mau nanya, kalau dari BPR kami berminat ingin pakai software RKAT BPR bapak apakah harus pakai training atau cukup mengikuti petunjuk penggunaan yang bapak berikan....
    sebab mengingat tempat kami jauh kalau software plus training yang sekitar 3 jam kan kurang efisien ya pak.
    mohon jawaban dan saran yang lebih bagusnya gimana agar kami bisa pakai dan dapat menjalankan aplikasi dari bapak Ir. Zinsari
    sebelumnya kami ucapkan banyak terima kasih

    Muji Raharjo

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bapak bisa ikut pelatihan yg akan diselenggarakan di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, 20 November 2015. Jam 08:00 sd 18:00 wib.
      Biaya pelatihan Rp. 3.500.000,- (tanpa menginap0 atau Rp. 4.000.000,- (menginap 1 malam). Biaya tersebut sudah termasuk software aplikasi.

      Silahkan email ke zinsari@yahoo.co.id untuk mendapatkan surat penawaran dan formulir pendaftaran.

      Hapus
  5. apakah dengan biaya Rp. 3.500.000,- tersebut yang dimaksud adalaj termasuk APLIKASI RKAT yang ditawarkan sebesar Rp. 15.000.000 tsb pak ZINSARI..
    makasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Rp. 3.500.000 untuk ikut kelas reguler, sedangkan Rp. 15.000.000,- adalah fee trainer untuk inhouse training.
      Dengan mengikuti pelatihan, maka peserta akan mendapatkan flashdisk yg berisi aplikasi RKAT tersebut.

      Hapus
  6. Ass.Wr. Wb.
    pak Zin... aku Mau nanya kapan paling lambat penunujukan pejabat eksekutif yang menangani Manajemen Risiko tsb di tunjuk...???
    sbb kita kok dapat surat dari OJK bahwa kita belum menunjuk pejabat tsb.
    Terima kasih sebelumnya.
    Wassalamualaikum Wr. Wb

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pengangkatan PE Manajemen Risiko selambat-lambatnya 31/12/2017

      Hapus
  7. Salam Sejahtera Pak,perkenalkan nama saya Iwan saya bekerja di BPR di wilayah Majalengka Jawa Barat mau tanya kalau software mengenai Tingkat Kesehatan Bank BPR ( TKS )ada egak pak, kalau ada saya berminat pak.

    Terima kasih mohon konfirmasinya


    BalasHapus
  8. selamat pagi pak Zinsari...
    pak aku mau nanya sekarang ini kan bagi BPR Pelaporan Pengaduan dan Penyelesaian nasabah secara online...
    yang ingin aku tanyakan, melalui web / aplikasi apa kita dapat melakukan laporan pengaduan nasabah tersebut...
    Makasih sebelumnya atas jawabannya

    BalasHapus
  9. Selamat siang pak Zinsari...
    Sehubungan dengan kami memerlukan pelatihan Rencana Bisnis yang akan diadakan secara in house training, rencananya di Bandung, apabila berkenan dan boleh tahu rate untuk fee trainer? dan apakah hal tersebut sudah termasuk akomodasi hotel dan transport trainer? untuk berapa hari, dan untuk jumlah peserta maksimalnya, mohon infonya...
    terima kasih

    BalasHapus
  10. Sudah komunikasi langsung

    BalasHapus
  11. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus

  12. Siang pak zin...kemarin pada saat saya ikut pelatihan audit internal bapak,ada contoh kasus kalau hadiah ulang tahun kepada deposan bukan dicatat pada beban pemasaran,tetapi pada akun beban bunga -> biaya transaksi.tetapi pada saat kami di audit oleh OJK,mereka mengatakan bahwa pencatatannya dilakukan pada beban pemasaran.dan kami diminta untuk koreksi,karena sebelumnya kami bukukan pada beban barang dan jasa.menurut pedoman penyusunan lapbul,yang dicatat pada beban pemasaran adalah biaya pemberian hadiah yg tidak dapat di atribusikan langsung ke rekening nasabah.mohon arahan nya pak....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    2. Yang betul adalah biaya transaksi, karena diberikan kepada nasabah yang ulang tahun... jadi jelas dapat diatribusikan kepada rekening nasabah tersebut... Kecuali ibu beli kue dalam jumlah banyak sekaligus, kemudian dibagi-bagikan kepada semua nasabah...

      Hapus