1 Mar 2012

Menabung di Bank Perkreditan Rakyat

Mengapa tidak?
Sesuai UU no 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU no 10 tahun 1998, bahwa di Indonesia hanya ada 2 jenis bank, yaitu Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Umum. Hanya bank yang boleh menghimpun dana dari masyarakat. Di Bank Perkreditan Rakyat (BPR), kita dapat menyimpan dana dalam bentuk Tabungan dan Deposito Berjangka.

Data Bank Indonesia tahun 2011, di seluruh Indonesia terdapat 1.669 BPR dengan 4.172 kantor yang tersebar di hampir seluruh pelosok tanah air, dari desa hingga kota. Dengan demikian, masyarakat dapat dengan mudah menjangkau pelayanan perbankan, khususnya melalui jaringan kantor BPR.

Amankah Simpan di BPR?
Berdasarkan UU no 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang telah diubah dengan UU no 7 tahun 2009, pasal 8 berbunyi:

Setiap Bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia wajib menjadi peserta Penjaminan.


dengan demikian jelas bahwa baik nasabah penyimpan di BPR maupun Bank Umum dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pada umumnya bank akan memasang stiker bank peserta penjaminan, sehingga nasabah dapat mengetahuinya.








Namun demikian, masyarakat perlu memahami bahwa LPS akan membayar penjaminan apabila bank ybs berstatus bank gagal dan kriteria simpanan yang layak dibayar adalah sebagai berikut:

Sebagai nasabah penyimpan, kita berhak menanyakan kepada bank berapa suku bunga penjaminan yang sekarang berlaku atau kita bisa mengakses situs http://www1.lps.go.id untuk mengetahui segala ketentuan penjaminan termasuk suku bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS. Suku bunga penjaminan ditetapkan untuk Bank Umum dan BPR. Saat ini berlaku ketentuan bahwa LPS menjamin hingga Rp. 2 milyar per nasabah per bank dengan catatan suku bunga yang diberikan tidak melebihi suku bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS.

Dari situs LPS dapat ditemukan suku bunga wajar sebagai berikut:

Period
Commercial Bank
Rural / BPR
IDR
Forex
IDR
15/03/2012 - 14/05/2012
5.5 %
1.0 %
8.0 %
15/02/2012 - 14/05/2012
6.0 %
1.25 %
8.5 %
15/01/2012 - 14/05/2012
6.5 %
1.5 %
9.5 %
15/12/2011 - 14/01/2012
6.5 %
1.5 %
9.5 %
15/11/2011 - 14/01/2012
6.75 %
1.75 %
9.75 %
15/10/2011 - 14/01/2012
7.0 %
2.0 %
10.0 %
15/09/2011 - 14/01/2012
7.25 %
2.75 %
10.25 %
15/08/2011 - 14/09/2011
7.25 %
2.75 %
10.25 %
15/07/2011 - 14/09/2011
7.25 %
2.75 %
10.25 %
15/06/2011 - 14/09/2011
7.25 %
2.75 %
10.25 %



Biasanya suku bunga wajar yang berlaku untuk BPR lebih tinggi dari pada Bank Umum.

Apakah Menabung di BPR Lebih Menguntungkan?
  1. Suku bunga yang diberikan oleh BPR umumnya lebih tinggi dari Bank Umum, hal ini dikarenakan suku bunga penjaminan yang lebih tinggi dan kebutuhan dana untuk penyaluran kredit yang tinggi.
  2. Sebagian besar BPR tidak membebankan biaya administrasi bulanan kepada nasabah penabung.
  3. Ketentuan saldo minimum yang lebih rendah, sehingga kesempatan mendapatkan bunga terbuka luas bagi nasabah kecil sekalipun.
  4. Jika BPR mengadakan hadiah undian, tentu kemungkinan mendapatkannya lebih besar, karena jumlah nasabahnya tidak sebanyak Bank Umum, mengingat setiap BPR hanya beroperasi di wilayah-wilayah suatu Propinsi saja.
Namun demikian sebagai nasabah bijak, tidak ada salahnya ditanyakan terlebih dahulu seluruh ketentuan bank termasuk fitur-fiturnya sebelum memutuskan untuk menjadi nasabah pada suatu bank.

di wilayah Tangerang bisa menghubungi PT. BPR ARTADAMAS MANDIRI

29 Feb 2012

Apa BPR itu?

Apakah anda mengetahui BPR?

BPR adalah singkatan dari Bank Perkreditan Rakyat, yang mana kegiatannya adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Tabungan dan Deposito, kemudian menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk Kredit atau Pinjaman.

Dalam UU no 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU no 10 tahun 1998 disebutkan bahwa jenis bank ada dua, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat dengan fungsi utama sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama diantara ketiganya. Dengan demikian sudah sangat jelas bahwa BPR dipastikan sebagai Bank yang masih sangat MERAH-PUTIH.

BPR tumbuh kembang bersama masyarakat setempat dimana kantornya berdiri, BPR sangat dekat dan sangat memahami masyarakat sekitarnya, baik dalam hal penyimpanan dana maupun melayani kebutuhan dana dalam bentuk pinjaman, sehingga BPR diharapkan menjadi kepercayaan masyarakat sekitarnya, menjadi tujuan utama bagi masyarakat yang ingin menitipkan kelebihan dananya dan tujuan utama ketika membutuhkan kredit.

Mengapa Harus Ke BPR?
  1. BPR itu lebih sederhana, artinya tidak berbelit-belit.
  2. BPR adalah peserta penjaminan LPS.
  3. Pada umumnya bunga yang diberikan untuk produk tabungan dan depositonya lebih tinggi.
  4. BPR pada umumnya tidak mengenakan biaya administrasi bulanan bagi nasabah penabung, karena BPR sangat menghargai dana masyarakat kecil.
  5. Pelayanan BPR lebih cepat, karena BPR sangat memahami bahwa masyarakat kecil membutuhkan kecepatan.
  6. Baik karyawan maupun pimpinannya sangat dekat dengan nasabahnya. Bagi BPR, nasabah adalah mitra, sehingga tidak ada perbedaan level.
  7. BPR siap membantu dan memberikan konsultasi serta bersama-sama nasabah mencari solusi untuk keberhasilan dan kemajuan para nasabahnya.
Amankah Simpan Uang di BPR?
Semua bank wajib mengikuti program penjaminan pemerintah. BPR adalah peserta penjaminan pada LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), sehingga setiap nasabah penyimpan dana baik dalam bentuk Tabungan maupun Deposito akan dijamin hingga Rp. 2 milyar sepanjang suku bunganya tidak melebihi ketentuan LPS. Nasabah dapat mengetahui berapa suku bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS pada papan pengumuman di kantor bank. BPR wajib mencatat seluruh transaksi nasabah dengan baik dan benar, serta membayar premi penjaminan kepada LPS sesuai dengan dana yang dihimpun.

Apakah BPR bisa dipercaya?
BPR berada dibawah pengawasan Bank Indonesia (nantinya akan beralih ke Otoritas Jasa Keuangan per 31/12/2013), dimana keberadaannya berdasarkan pemberian izin dari Bank Indonesia dan kegiatan usahanya juga harus berdasarkan Prinsip Kehati-hatian (Prudential Principles) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, serta diperiksa secara rutin oleh Bank Indonesia. Dengan demikian, BPR di dalam menjalankan bisnisnya sudah barang tentu harus mengikuti segala peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melaksanakan praktek perbankan secara sehat.

*) dikutip dari www.artadamas.blogspot.com

Mengapa BPR Dapat Memberikan Kredit dengan Cepat?

Beberapa hal yang menyebabkan pelayanan kredit di BPR cepat:
  1. Struktur organisasi di BPR lebih sederhana, sehingga tidak ada birokrasi yang rumit apalagi berkelit-kelit
  2. Sumber daya manusia di BPR umumnya berasal dari masyarakat setempat, sehingga sudah sangat memahami keadaan masyarakat sekitarnya.
  3. Prosedur pemberian kredit dan persyaratannya lebih sederhana, sehingga sangat membantu masyarakat yang umumnya masyarakat kecil.
  4. BPR memandang bahwa nasabah peminjam kecil membutuhkan keputusan yang cepat agar peluang usaha masyarakat kecil dapat diraih.

Satu kalimat yang pantas buat BPR adalah:

 "Kalau bisa dipermudah, kenapa harus dipersulit?"

Jadi datanglah ke BPR, ketika anda membutuhkan dana untuk mengembangkan usaha anda.
Datanglah juga ke BPR, ketika anda membutuhkan dana untuk menambah investasi usaha.
Datanglah juga ke BPR, ketika anda membutuhkan dana untuk hal-hal yang bersifat konsumtif.
Datanglah juga ke BPR, jika anda butuh teman diskusi soal mengelola usaha kecil, bahkan usaha mikro sekalipun.
Datanglah juga ke BPR, jika anda punya uang yang akan disimpan di bank.
Dan ajaklah juga saudara, teman dan relasi anda ke BPR, supaya keberhasilan kita raih bersama.

*) dikutip dari www.artadamas.blogspot.com

19 Nov 2011

TOPIK PELATIHAN DESEMBER 2011

RENCANA KERJA BPR

Topik yang segera menjadi trend pelatihan akhir tahun ini adalah Penyusunan Rencana Kerja Tahunan. BPR wajib menyusun rencana kerja tahunan dan menyampaikannya ke Bank Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 31 Januari. 

Penyusunan rencana kerja sekurang-kurangnya mencakup rencana penghimpunan dana, rencana penyaluran kredit, rencana modal, rencana jaringan kantor, rencana pelatihan dan rencana peningkatan kinerja. Dalam rencana kerja tersebut juga disertakan proyeksi laporan keuangan yang dibuat dalam 2 smester. 
 

              Software Aplikasi versi 1.5

Materi pelatihan kini tidak saja hanya berisikan teori-teori belaka, melainkan termasuk adanya software aplikasi yang praktis dan cocok untuk BPR, sehingga Direksi BPR tidak lagi dipusingkan dalam hitung-menghitung angka-angka. Direksi cukup berkonsentrasi pada rencana pos-pos yang menjadi fokus perencanaan, sedangkan proses hitung-menghitung hingga terbitnya proyeksi laporan keuangan dapat dihasilkan oleh software aplikasi secara otomatis.
 
           menu setup

Siapa saja yang perlu ikut pelatihan ini?
1. Direksi dan Komisaris BPR
2. Kepala Cabang 
3. Staff Accounting
4. Staff Pelaporan
5. Staff  lainnya

Persyaratan peserta:
- membawa laptop yg dilengkapi Ms Excel versi 97/2003 atau lebih.