20 Mei 2012

Prinsip Kehati-hatian Bank (Prudent Principles)

Usaha perbankan khususnya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah usaha yang berisiko, dimana sebagian besar dana dihimpun dari masyarakat disalurkan dalam bentuk kredit yang diberikan, sehingga wajib menerapkan prinsip kehati-hatian atau yang juga dikenal dengan prudent principles. Setiap rupiah yang disalurkan dalam bentuk kredit, bank harus berkeyakinan bahwa akan digunakan oleh debitur sesuai dengan perjanjian dan debitur mau serta mampu mengembalikannya kepada bank sesuai dengan waktu dan jumlah yang sudah diperjanjikan. Bank juga harus secara hati-hati dalam pengelolaan portfolio yang dimiliki, sehingga selalu dalam kondisi baik. Sebagai otoritas perbankan, Bank Indonesia menetapkan berbagai peraturan yang terkait dengan penerapan prinsip kehati-hatian bagi bank.


Berdasarkan SK DIR BI No.26/20/KEP/DIR, Tanggal 29 Mei 1993 dan SE BI     No.26/2/BPPP Tanggal 29 Mei 1993, Cakupan Prinsip Kehati-hatian, meliputi :
  • Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM)
  • Kualitas Aktiva Produktif (KAP)
  • Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP)
  • Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)  




1. KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM (KPMM)
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor:8/18/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang Penyediaan Modal Minimum BPR, ditetapkan sebagai berikut :
§  BPR wajib menyediakan modal minimum sebesar 8% dari ATMR (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko).
§  Modal terdiri dari modal inti dan modal pelengkap.
Modal inti terdiri dari: modal disetor; agio; dana setoran modal; modal sumbangan; cadangan umum; cadangan tujuan; laba ditahan setelah diperhitungkan pajak; laba tahun-tahun lalu setelah diperhitungkan pajak; dan laba tahun berjalan diperhitungkan 50% setelah taksiran pajak.
Modal pelengkap hanya dapat diperhitungkan setinggi-tingginya 100% dari modal inti.
§  BPR dilarang melakukan distribusi laba jika distribusi dimaksud mengakibatkan kondisi permodalan BPR tidak mencapai rasio 8%
Bagaimana ketentuan KPMM bisa berimplikasi terhadap kehati-hatian bank? 
KPMM dikaitkan dengan penilaian tingkat kesehatan bank, sehingga bank akan selalu berupaya agar rasio CAR (Capital Adequacy Ratio) pada tingkat yang aman. Portfolio kredit yang diberikan merupakan komponen besar dari ATMR secara langsung mempengaruhi rasio CAR, sehingga ekspansi kredit harus selalu memperhitungkan dampaknya terhadap nilai rasio CAR. Disamping itu, bank akan selalu berupaya meningkatkan laba dan menghindari kerugian, karena laba/rugi setelah pajak akan mempengaruhi komponen modal inti bank.

Selain itu juga ada ketentuan bahwa apabila rasio CAR lebih kecil dari 4%, BPR akan ditetapkan dalam pengawasan khusus Bank Indonesia. Pada status DPK, bank hanya diberi kesempatan 180 hari untuk meningkatkan rasio CAR hingga mencapai minimal 4% dan ruang gerak operasional dapat menjadi sangat terbatas. Bank dalam status DPK sering juga diibaratkan manusia masuk ICU, sehingga kondisi seperti ini harus dihindari.
  
2. KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (KAP)
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor:8/19/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang Kualitas Produktif dan Pembentukan Penyisihan Aktiva Produktif BPR dan Peraturan Bank Indonesia nomor 13/26/PBI/2011 tentang Perubahan atas PBI no 8/19/PBI/2006, ditetapkan sebagai berikut :
§  Aktiva Produktif adalah penyediaan dana BPR dalam Rupiah untuk memperoleh penghasilan, dalam bentuk Kredit, Sertifikat Bank Indonesia dan Penempatan Dana Antar Bank.
§  Aktiva Produktif yang diklasifikasikan adalah aktiva produktif yang sudah mengandung potensi tidak memberikan penghasilan atau menimbulkan kerugian bagi BPR.
§  Kualitas Aktiva Produktif dalam bentuk Kredit ditetapkan dalan 4 (empat) golongan, yaitu Lancar, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet.

§  Kualitas Aktiva Produktif dalam bentuk Penempatan Dana Antar Bank ditetapkan dalam 3 (tiga) golongan sebagai berikut : Lancar, Kurang Lancar dan Macet.
§  Kualitas Aktiva Produktif yang ditetapkan oleh BPR dapat diturunkan oleh Bank Indonesia dengan professional judgement  apabila terjadi kondisi sebagai berikut :
1.      Debitur tidak diketahui lagi keberadaannya dan /atau
2.      Usaha Debitur bangkrut 

Bagaimana ketentuan KAP bisa berimplikasi terhadap  kehati-hatian bank?
Rasio KAP termasuk dalam unsur penilaian tingkat kesehatan bank (TKS), dimana rasio KAP dihitung sebagai Aktiva Produktif yang Diklasifikasikan dibagi dengan Total Aktiva Produktif. Dengan demikian bank akan selalu berupaya meningkatkan kualitas aktiva produktifnya dan selalu berhati-hati di dalam pengalokasian aktiva produktifnya.

Kredit yang diberikan merupakan komponen besar dalam aktiva produktif, sehingga bank akan memilih debitur yang baik dan melakukan pengawasan terhadap debiturnya pasca pemberian kredit hingga penyelesaian kredit terhadap debitur-debitur yang bermasalah.

3. PENYISIHAN PENGHAPUSAN AKTIVA PRODUKTIF (PPAP

Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif adalah cadangan yang harus dibentuk sebesar persentase tertentu dari baki debet berdasarkan penggolongan kualitas Aktiva Produktif.

PENYISIHAN PENGHAPUSAN AKTIVA PRODUKTIF SESUAI PBI NO. 8/19/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006.
Pasal 12:
§  BPR wajib membentuk PPAP berupa PPAP umum dan PPAP khusus.
§  PPAP umum ditetapkan paling kurang sebesar 0,5% (lima permil) dari Aktiva Produktif yang memiliki kualitas Lancar, tidak termasuk Sertifikat Bank Indonesia.
§  PPAP khusus ditetapkan paling kurang sebesar :
a.    10% dari Aktiva Produktif dengan kualitas Kurang Lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan;
b.    50% dari Aktiva Produktif dengan kualitas Diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan;
c.    100% dari Aktiva Produktif dengan kualitas Macet setelah dikurangi dengan nilai agunan;
§  BPR wajib melakukan penilaian atas agunan untuk mengetahui nilai ekonomisnya 

Bagaimana ketentuan PPAP bisa berimplikasi terhadap  kehati-hatian bank?
Keharusan membentuk PPAP sesuai kualitas aktiva produktif (kolektibilitas), semakin jelek kualitas aktiva produktifnya semakin besar PPAP yang harus dibentuk. Setiap pembentukan PPAP akan menimbulkan beban PPAP yang secara langsung akan mengurangi laba bank atau bahkan berbalik menjadi kerugian apabila beban bank lebih besar dari pada pendapatan bank, sehingga dengan demikian bank akan selalu berusaha menjaga kualitas aktiva produktifnya, termasuk mendapatkan jaminan berupa agunan yang bernilai tinggi.

4.  BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT (BMPK)
BMPK adalah persentase maksimal realisasi penyediaan dana terhadap modal BPR yang mencakup kredit dan penempatan dana BPR di bank lain, kecuali giro. 

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/13/PBI/2009 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR
  1. Pelanggaran BMPK yaitu selisih lebih persentase penyediaan dana pada saat direalisasikan terhadap modal BPR dengan persentase BMPK.
  2. Pelampauan BMPK yaitu selisih antara persentase penyediaan dana yang telah direalisasikan terhadap modal BPR pada saat tanggal laporan dengan persentase BMPK, dan penyediaan dana tersebut tidak melanggar BMPK pada saat direalisasikan.
  3. BPR dilarang membuat perjanjian kredit yang dapat mengakibatkan terjadinya pelanggaran BMPK.
  4. BPR dilarang memberikan penyediaan dana yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran BMPK.
  5. Penyediaan dana kepada pihak terkait ditetapkan paling tinggi 10% dari modal BPR.
  6. Penyediaan Dana dalam bentuk Penempatan Dana Antar Bank kepada BPR lain yang merupakan Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Modal BPR.
  7. Penyediaan Dana dalam bentuk Kredit kepada 1 (satu) Peminjam Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Modal BPR.
  8. Penyediaan dana dalam bentuk kredit kepada 1 (satu) kelompok peminjam pihak tidak terkait ditetapkan paling tinggi 30% dari Modal BPR.
  9. BMPK dihitung berdasarkan baki debet kredit.
  10. BPR wajib menyusun action plan penyelesaian pelanggaran dan/ atau pelampauan BMPK.
  11. Action plan wajib memuat paling kurang langkah-langkah untuk penyelesaian pelanggaran dan/atau pelampauan BMPK serta target waktu penyelesaian.
  12. Target waktu penyelesaian pelanggaran BMPK paling lambat dalam jangka waktu 3 bulan sejak action plan disampaikan kepada BI.
  13. Target waktu penyelesaian pelampauan BMPK akibat penurunan modal, penggabungan usaha, peleburan usaha, pengambilalihan usaha, perubahan struktur kepemilikan dan/atau kepengurusan yang menyebabkan perubahan Pihak Terkait dan/atau kelompok Peminjam, paling lambat 6 bulan sejak action plan disampaikan kpd BI atau sampai dengan kredit jatuh tempo.
  14. Target waktu penyelesaian pelampauan BMPK akibat perubahan ketentuan, paling lambat 12 bulan sejak action plan disampaikan kepada BI atau sampai dengan kredit jatuh tempo.
  15. Ketentuan BMPK dikecualikan untuk:
    1. Penempatan Dana Antar Bank pada Bank Umum, termasuk Bank Umum yang memenuhi kriteria Pihak Terkait;
    2. Bagian Penyediaan Dana yang dijamin oleh:
      1. Agunan dalam bentuk agunan tunai berupa deposito atau tabungan di BPR;
      2. Emas dan/atau logam mulia; dan/atau
      3. Sertifikat Bank Indonesia,
        sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
        1. agunan diblokir dan dilengkapi dengan surat kuasa pencairan/penjualan yang tidak dapat dibatalkan dari pemilik agunan untuk keuntungan BPR penerima agunan, termasuk pencairan/penjualan sebagian untuk membayar tunggakan angsuran pokok/bunga;
        2. jangka waktu pemblokiran sebagaimana dimaksud pada huruf a) paling kurang sama dengan jangka waktu Penyediaan Dana; dan
        3. untuk agunan tunai sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2), disimpan atau ditatausahakan pada BPR yang bersangkutan.
    3. Bagian Penyediaan Dana yang dijamin oleh Pemerintah Indonesia secara langsung maupun melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
      1. jaminan bersifat tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat dibatalkan (irrevocable);
      2. harus dapat dicairkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak klaim diajukan, termasuk pencairan sebagian; dan
      3. mempunyai jangka waktu penjaminan paling kurang sama dengan jangka waktu Penyediaan Dana.
    4. Bagian Penempatan Dana Antar Bank pada BPR lain sepanjang memenuhi persyaratan:
      1. Terdapat kesepakatan antar BPR yang menempatkan dananya dengan BPR lain yang menerima penempatan dana;
      2. Dalam rangka menanggulangi kesulitan likuiditas BPR; dan
      3. Bagian Penempatan Dana dimaksud:
        1. merupakan simpanan/iuran/porsi dana yang wajib ditempatkan oleh BPR pada BPR lain sesuai kesepakatan sebagaimana dimaksud pada angka 1); atau
        2. berasal dari simpanan/iuran/porsi dana dari BPR-BPR yang ditujukan untuk menanggulangi kesulitan likuiditas masing-masing BPR.
  16. Kredit kepada anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan/atau pegawai BPR yang memenuhi kriteria Pihak Terkait yang ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan serta dibayar kembali dari pendapatan yang diperoleh dari BPR yang bersangkutan dikecualikan sebagai pemberian Kredit kepada Pihak Terkait.

PIHAK TERKAIT:
a)    Pemegang saham yg memiliki saham 10% atau lebih dari modal disetor;
b)   Anggota Dewan Komisaris;
c)    Anggota Direksi;
d)    Pihak yg mempunyai hubungan keluarga s.d. derajat kedua, baik horisontal maupun vertikal dg pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf c;
e)    Pejabat Eksekutif;
f)     Perusahaan-perusahaan bukan Bank yg dimiliki oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e yg kepemilikannya baik individual maupun keseluruhan sebesar 25% atau lebih dari modal disetor perusahaan;
g)    BPR lain yang dimiliki sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e yg kepemilikannya secara individual sebesar 10% atau lebih dari modal disetor BPR lain tersebut;
h)    BPR lain yang:
1)     Anggota Dewan Komisarisnya merupakan anggota Dewan Komisaris BPR; dan
2)     Rangkap jabatan pada BPR lain dimaksud merupakan 50% atau lebih dari jumlah keseluruhan anggota Dewan Komisaris dan Direksinya.
i)     Perusahaan yg 50% atau lebih dr jumlah keseluruhan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksinya merupakan anggota Dewan Komisaris BPR;
j)     Peminjam yg diberikan jaminan oleh pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i.

Bagaimana ketentuan BMPK dapat berimplikasi terhadap kehati-hatian bank?
Adanya ketentuan BMPK membuat bank membatasi plafon pemberian kredit  maupun penempatan deposito pada bpr lain berdasarkan besarnya modal yang dimiliki bank, aktiva produktif tidak terpusat pada beberapa debitur besar atau pada kelompok debitur, sehingga akan terjadi penyebaran risiko. 

1 komentar:

  1. Pak Zinsari.cara menghitung BMPK dari baki debet tertinggi, baki terakhir atau baki debet saat pencairan pak untuk kredit jenis angsuran.mohon petunjuknya pak??

    BalasHapus