18 Jun 2012

Keterampilan Teller


Sebagian besar masyarakat menilai citra suatu bank melalui penampilan, pelayanan dan pengetahuan para pegawai di front office. Peran pegawai front office sangat besar bagi pelayanan bank kepada masyarakat dan sekaligus mengandung potensi risiko yang besar pula. Oleh karena itu Manajemen Bank menaruh perhatian yang besar terhadap kompetensi, profesionalisme dan integritas staff mereka di front office, antara lain Teller/Kasir, Customer Service dan staff lain yang berhadapan langsung dengan para nasabah ataupun calon nasabah. 
 


Pada jaman sekarang, umumnya perbankan menerapkan sistem teller. Apa itu sistem teller? Sistem teller adalah sistem pelayanan kepada nasabah dalam bertransaksi dengan bank, pada tiap counter dilayani oleh seorang petugas bank, yaitu Teller.

Teller disebut juga sebagai kuasa kas terbatas, karena dapat melakukan transaksi secara langsung dalam jumlah uang terbatas. Teller bertanggung jawab atas transaksi kas antara bank dengan nasabahnya.

Siapa saja yang dapat diangkat sebagai Teller di bank? Pada umumnya pimpinan bank akan menggunakan kriteria berikut ini:

  • Jujur
  • Teliti
  • Cekatan
  • Sopan dan ramah
  • Bertanggung jawab
  • Memiliki kompetensi
Namun demikian, tidak semua orang dapat secara otomatis memiliki kompetensi sebagai Teller.  Kompetensi Teller dapat dicapai melalui berbagai cara, antara lain, on tje job training atau mengikuti kelas pelatihan.

Apa saja kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang Teller BPR? Jika dikaitkan dengan kompleksitas kerja dan ketentuan yang berlaku, maka pada jaman sekarang seorang Teller BPR harus memiliki kompetensi berikut:
  1. Mampu melayani nasabah dengan prima
  2. Mampu melayani nasabah dalam bertransaksi terkait dengan produk-produk dan jasa yang diberikan BPR
  3. Mampu mendeteksi keaslian uang 
  4. Mampu menghitung uang secara manual maupun dengan alat
  5. Mampu menangani uang sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  6. Mampu melakukan pencatatan dan pelaporan perkasan
  7. Mampu melaksanakan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU & PPT)
  8. Mampu mematuhi ketentuan dalam UU Perbankan.

   Video Seri Pelatihan Hitung Uang
                   untuk melihat tayangan cara menghitung uang dengan 3 jari.

Jika anda membutuhkan pelatihan dengan kompetensi seperti di atas, silahkan menghubungi kami...

17 Jun 2012

Fit & Proper Test Calon Komisaris BPR

Dalam Peraturan Bank Indonesia no 8/26/PBI/2006 tentang BPR, pasal 22 disebutkan bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris BPR wajib memenuhi persyaratan:

  • Kompetensi;
  • Integritas; dan
  • Reputasi Keuangan
Persyaratan kompetensi bagi anggota Dewan Komisaris wajib dipenuhi oleh paling sedikit 50% anggota Dewan Komisaris berupa pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang perbankan. Jadi, jika ada 2 anggota Dewan Komisaris, maka minimal salah satunya memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman bidang perbankan.

Pemenuhan persyartan bagi seorang Komisaris terhadaap ketentuan di atas dilaksanakan melalui penilaian kemampuan dan kepatutan (Fit & Proper Test).

Persyaratan Integritas meliputi:
  1. memiliki akhlak dan moral yang baik;
  2. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional BPR yang sehat;
  4. tidak termasuk dalam Daftar Tidak Lulus (DTL)

Persyaratan Kompetensi meliputi:
  1. pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya. dan/atau 
  2. pengalaman di bidang perbankan
Persyaratan Reputasi Keuangan meliputi:
  1. tidak termasuk dalam daftar kredit macet
  2. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi direksi atau dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit, dalam waktu 5 tahun sebelum dicalonkan.
Penilaian kemampuan dan kepatutan terdiri dari:
  • penelitian administratif
  • wawancara
Hasil penilaian berupa:
  • Lulus 
  • Tidak Lulus
Dalam hal calon Komisaris lulus  dari Fit & Proper Test, BPR wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat
Anggota untuk mengangkat anggota dewan Komisaris paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal persetujuan Bank Indonesia. Pengangkatan anggota dewan Komisaris wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak pengangkatan disertai dengan risalah Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Anggota.

Dalam hal pihak-pihak yang memperoleh predikat Lulus, kemudian diketahui memiliki kredit macet pada BPR dan/atau Bank Umum, maka predikat yang diberikan akan diturunkan menjadi Lulus Bersyarat.

BAGAIMANA MEMPERSIAPKAN DIRI MENGHADAPI FIT & PROPER TEST?
Sebenarnya sederhana saja, yaitu penuhi ketiga persyaratan di atas.
Langkah pertama, pastikan tidak ada kredit macet di lembaga keuangan, sekalipun itu berupa kartu kredit.
Langkah kedua, ajukan permohonan yang disertai dengan persyaratan administratifnya.
Langkah ketiga, bekali diri anda tentang pengetahuan perbankan, peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dan jangan grogi...karena grogi akan membuyarkan semua persiapan, dan sebaliknya ketidak siapan akan membuat anda grogi...

Baca juga artikel berikut ini:

Dokumen-dokumen yang harus dilampirkan saat pengajuan calon komisaris ke Bank Indonesia adalah:
  • KTP
  • Pas Foto
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Contoh tanda tangan dan paraf
  • Surat Pernyataan bersedia untuk mempresentasikan hasil pengawasan terhadap BPR kepada Bank Indonesia
  • Surat Pernyataan hanya akan merangkap jabatan sebagai Komisaris paling banyak pada 2 bpr/bprs lain dan tidak akan merangkap jabatan sebagai anggota Direksi pada BPR, BPRS dan/atau Bank Umum.
  • Surat Pernyataan tidak akan memberikan kuasa umum kepada orang lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang.
  • Surat Pernyataan bersedia menjabat sebagai Komisaris paling singkat selama 3 tahun dan tidak akan mengundurkan diri, kecuali mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Bank Indonesia.
  • Surat Pernyataan tidak pernah dinyatakan pailit dan tidak pernah menjadi pemegang saham, anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroaan dinyatakan pailit berdasarkan ketetapan pengadilan.
  • Surat Pernyataan tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang perbankan, keuangan dan/atau usaha lainnya dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dan/atau tidak sedang dalam masa pengenaan sanksi dilarang untuk menjadi pengurus BPR.
  • Surat Pernyataan tidak memiliki hubungan keluarga dengan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya.
  • Surat Pernyataan tidak memiliki kredit macet.

Semoga bermanfaat...