Seperti diketahui bahwa Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia no 6/22/
Seorang yang telah/akan menjabat sebagai Direksi BPR diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi untuk 10 (sepuluh) unit kompetensi. Selama ini, kita lebih sering menyebutnya 10 modul, sebenarnya modul lebih cocok digunakan untuk materi pelatihan, sedangkan untuk uji kompetensi digunakan sebutan unit kompetensi. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
BNSP & LSP LKM CERTIF
Badan Nasional Sertifikasi Profesi adalah lembaga independen yang bertanggungjawab kepada Presiden, berdasarkan Peraturan Pemerintah no 23 tahun 2004 tentang BNSP. Badan ini bertugas menyelenggarakan sertifikasi melalui uji kompetensi. Dalam pelaksanaannya, BNSP memberikan lisensi kepada lembaga-lembaga sertifikasi profesi yang umumnya dibentuk oleh asosiasi sektor industri terkait. LSP LKM Certif adalah pemegang lisensi untuk melakukan sertifikasi bagi para pelaku di bidang keuangan mikro, termasuk BPR.
Dasar yang digunakan oleh LSP LKM Certif di dalam melakukan sertifikasi adalah SKKNI Sektor Keuangan Sub Sektor Perbankan, Bidang Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor :
KODE UNIT UNIT KOMPETENSI
KEU.BN02.001.01 Melaksanakan Best Practices Di Bidang Keuangan Mikro.
KEU.BN02.002.01 Melaksanakan Prinsip-Prinsip Manajemen SDM
KEU.BN02.003.01 Menghitung Biaya dan Menetaokan Harga
KEU.BN02.004.01 Mengelola Resiko Kredit
KEU.BN02.005.01 Mengelola Aktiva dan Pasiva
KEU.BN02.006.01 Menilai Pasar dan Memasarkan Produk BPR
KEU.BN02.007.01 Menerapkan Sistem Informasi Manajemen
KEU.BN02.008.01 Mengimplementasikan Pengaturan dan Pengawasan BPR
KEU.BN02.009.01 Menerapkan Sistem Pengendalian Intern
KEU.BN02.010.01 Menyusun Rencana Bisnis
Di dalam setiap unit kompetensi terdapat beberapa elemen kompetensi yang masing-masing terdiri dari beberapa kriteria unjuk kerja. Dengan demikian, setiap orang yang akan mengikuti uji kompetensi tersebut dapat terlebih dahulu memahami apa saja unjuk kerja yang dipersyaratkan dalam setiap unit kompetensi tersebut, sehingga sebelum mengikuti uji kompetensi, seorang asesi (peserta uji) dapat mempersiapkan diri dan berkeyakinan diri bahwa ia telah kompeten terhadap unit-unit kompetensi yang akan diikutinya. Di dalam pedoman uji kompetensi, seorang asesi harus terlebih dahulu merasa dirinya kompeten sebelum dapat dilakukan asesmen.
Di dalam asesmen, sekurang-kurangnya ada 3 unsur kompetensi yang harus ditunjukkan oleh seorang peserta uji, yaitu unsur Skill, Knowledge dan Attitude; serta memenuhi 5 dimensi kompetensi, yang antara lain adalah task skill, task management skill, contigency management skill, environment skill dan transfer skill. Bagaimana seorang peserta mengetahui bahwa ia telah menguasai 3 unsur kompetensi dan 5 dimensi kompetensi tersebut? Hal itu, sepenuhnya merupakan tugas seorang asesor (penilai/penguji) untuk mengungkap kompetensi seorang peserta. Kompetensi seseorang asesi adalah berdasarkan penilaian atas bukti-bukti yang ditunjukkan oleh asesi selama mengikuti uji kompetensi atas kriteria unjuk kerja yang telah ditetapkan dalam setiap unit kompetensi yang diikuti. Apabila asesi mampu menunjukkan unjuk kerja sesuai dengan kriteria unjuk kerja, maka dinyatakan kompeten. Sebaliknya, dikatakan belum kompeten, sehingga perlu belajar lagi, atau berlatih lagi untuk mengikuti uji ulang di kesempatan berikutnya. Jadi, kita tidak mengenal istilah Tidak Kompeten.
Sering muncul pertanyaan: Mengapa sertifikat kompetensi mempunyai batas waktu? Mengapa ijazah pendidikan formal tidak ada masa berlakunya? Perlu diketahui, bahwa ijazah memang berbeda dengan sertifikat kompetensi, ijazah merupakan bukti bahwa seseorang telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan, sedangkan sertifikat kompetensi adalah bukti bahwa seseorang telah kompeten atas suatu unit kompetensi. Sertifikat kompetensi diberikan ketika asesi telah dapat membuktikan kompetensinya terhadap kriteria unjuk kerja yang dipersyaratkan. Oleh karena, adanya unsur skill di dalam penilaian kompetensi, maka sudah tentu perlu diuji ulang dalam kurun waktu tertentu apakah ia masih kompeten atas kriteria unjuk kerja tersebut, mungkin saja setelah memperoleh sertifikat kompetensi, lalu ada masa tertentu dimana ia tidak melakukan pekerjaan tersebut, sehingga kompetensinya perlu dinilai kembali apakah masih kompeten? Alasan lain, adalah bahwa adakalanya standard kompetensi kerja itu sendiri perlu adanya penyesuaian terhadap tuntutan kerja seiring dengan perkembangan teknologi ataupun perubahan peradaban.
Bagaimana Mempersiapkan Diri Menghadapi Uji Kompetensi Tersebut?
Di dalam mekanisme uji kompetensi menurut pedoman BNSP tidaklah mempermasalahkan bagaimana seseorang mempersiapkan diri, yang penting peserta merasa dirinya kompeten dan menyatakan dirinya siap untuk diuji. Ketentuan yang berlaku di LSP LKM Certif saat ini adalah bahwa seorang harus terlebih dahulu mengikuti pelatihan. Keharusan itu dapat dipahami, selain agar seorang peserta mendapatkan materi apa yang harus dikuasai, juga dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas dan integritas seorang peserta, khususnya di bidang perbankan. Seperti diketahui bahwa di dalam pelatihan berbasis kompetensi (