6 Mei 2021

Pindah ke https://zinsari.wordpress.com/

 Pembaca yang budiman, 

Untuk komunikasi lebih lancar, silahkan akses link https://zinsari.wordpress.com/

Terima kasih




27 Apr 2020

Testimoni Konsumsi Clover Honey dan Propoelix Bisa Turunkan Tensi Darah

Lupa sejak kapan saya mengalami tekanan darah tinggi, suatu saat saya mau treadmill test di rumah sakit, ternyata dokter mengatakan tidak bisa dilakukan, karena tensi  darah tinggi berkisar di angka 160-110 atau kadang 150-108 tidak turun-turun walaupun sudah diberikan obat penurunan tensi. Sejak itu berbagai macam obat, makanan dan suplemen dicoba, namun penurunan tensi tidak seberapa. Tiap hari minum obat penurun tensi, walau hanya turun sedikit.  Setiap hari ukur tensi darah, sampai bosan ukurnya, karena tensi tetap saja tinggi.
Sampai suatu saat, sekitar bulan Januari 2020 putri saya memberikan 1(satu) botol Clover Honey ukuran 1000 ml dan 1(kotak) propoelix isi 60 kapsul. Setiap pagi saya minum 1(satu)  sendok Clover Honey dan 1(satu) kapsul propoelix. Karena dalam penjelasannya ini dari madu alami,  jadi saya konsumsi saja setiap hari, konon katanya untuk meningkatkan imunitas tubuh.  Awal April 2020 saya teringat untuk ukur tensi lagi, seperti tidak percaya atau cenderung menyalahkan alat pengukur tensi, tetapi setelah diukur berulang-ulang, ternyata benar tensi darah saya sudah turun drastis ke sekitar 130-85 atau kadang 125-80. Setelah diingat-ingat, ternyata kondisi tubuh juga semakin enak dibandingkan yang lalu-lalu. Akhirnya coba saya ingat-ingat penyebab tensi darah bisa turun, dan satu-satunya dugaan mengarah ke Clover honey dan propoelix. Baru saya baca penjelasan pada brosur produk, memang khasiatnya seperti itu.

Dan bulan Maret yang lalu,  ditanya oleh putri saya, apakah sudah ada transfer masuk ke rekening tabungan dari harmoni dinamik in… ternyata betul ada transfer dana masuk, katanya itu bonus. Ternyata lagi, saya didaftarkan oleh putri saya sebagai member, katanya supaya bisa beli dengan harga lebih murah, yaitu harga member.  Wah lumayan hitung-hitung bonus yang diperoleh cukup untuk konsumsi sendiri. Bulan April 2020 ternyata dapat transfer lagi yang nilainya lebih besar.
Kenapa tidak? Konsumsi produk untuk kesehatan sekaligus dapat income tambahan. Apalagi di saat-saat seperti sekarang ini, di tengah pandemi Covid-19 yang penyebarannya masih relatif tinggi, kita menjadi sangat khawatir kalau berpergian, ketemu orang, selain perlu jaga imunitas, kita juga butuh penghasilan. Di saat kita tidak bisa aktivitas seperti biasa, di saat kita bingung mau usaha apa yang bisa dijalankan dari rumah, saya pikir tidak ada salahnya kita menyampaikan pengalaman berharga ini kepada teman-teman. Sembari menjaga kesehatan, kita bisa menambah income walau hanya kerja dari rumah.
Bapak/ibu yang berminat mengalami penurunan tensi darah bisa mencoba produk ini atau perlu informasi lebih lanjut, saya ikhlas berbagi.

  • Bapak/ibu yang mau beli produk HDI, bisa melalui saya.
  • Bapak/biu yang mau jadi member HDI, juga bisa melalui saya.



17 Des 2018

AYDA 

Bagi BPR, Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) adalah aset yang diperoleh BPR dalam rangka penyelesaian Kredit, baik melalui pelelangan, atau diluar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan surat kuasa untuk menjual diluar lelang dari pemilik agunan dalam hal Debitur telah dinyatakan Macet, dengan kewajiban untuk segera dicairkan kembali.

Mencagu pada Pedoman Akuntansi BPR:
Agunan kredit yang diserahkan debitur kepada BPR dapat dibagi 2, yaitu:

1. Penyelesaian kredit (Agunan Yang Diambil Alih)
  • Perjanjian kredit antara BPR dan debitur selesai;
  • BPR tidak berhak atas tambahan pembayaran jika nilai Agunan Yang Diambil Alih lebih rendah dibandingkan nilai kredit yang diselesaikan
  • BPR tidak berkewajiban untuk melakukan pembayaran kepada debitur jika nilai Agunan Yang Diambil Alih lebih tinggi dibandingkan nilai kredit yang diselesaikan.
2. Proses penyelesaian kredit
  • Perjanjian kredit antara BPR dan debitur tidak berakhir ketika agunan dikuasai oleh BPR;
  • BPR berhak atas tambahan pembayaran jika nilai agunan lebih rendah dibandingkan nilai kredit yang diselesaikan
  • BPR berkewajiban untuk melakukan pembayaran kepada debitur jika nilai agunan lebih tinggi dibandingkan nilai kredit yang diselesaikan.

Agunan Yang Diambil Alih akan dicatat dalam neraca hanya yang berasal dari penyelesaian kredit, sedangkan AYDA yang diperoleh melalui proses penyelesaian kredit hanya dicatat pada rekening administratif.


BPR wajib melakukan upaya penyelesaian terhadap Agunan Yang Diambil Alih yang dimiliki yaitu mengupayakan penjualan dengan segera serta mendokumentasikan upaya penyelesaian tersebut.

Mengenai Hasil Penjualan AYDA yang Diperoleh atas Penyerahan Sukarela
Jika hasil penjualan AYDA melebihi nilai kredit yang diselesaikan, maka seyogyanya dikembalikan kepada mantan Debitur. Memang dalam ketentuan Pedoman Akuntansi BPR disebutkan BPR tidak berkewajiban untuk melakukan pembayaran kepada debitur jika nilai Agunan Yang Diambil Alih lebih tinggi dibandingkan nilai kredit yang diselesaikan. Kata "Tidak berkewajiban" harusnya dimaknai bukan berarti tidak bolehkan?

Rasio AYDA
Rasio AYDA terhadap Total Kredit dapat dijadikan salah satu indikator untuk menilai kualitas manajemen perkreditan, semakin besar rasio ini menunjukkan semakin buruk kualitas manajemen perkreditan. Rasio AYDA  0% adalah paling ideal.

Hati-hati terhadap AYDA

Selama ini AYDA dapat menjadi solusi penyelesaian kredit macet, namun menjadi risiko bagi BPR ketika AYDA tidak dapat diselesaikan dalam waktu 12 bulan, karena wajib diperhitungkan sebagai pengurang dalam perhitungan KPMM sebesar 100% dari nilai AYDA untuk AYDA yang dimiliki lebih dari 1 tahun.

Pada Peraturan 33/POJK.03/2018 diatur bahwa AYDA berupa tanah/bangunan dengan hak milik, hak guna bangunan ataupun sewa, yang tidak dapat diselesaikan wajib diperhitungkan sebagai pengurang modal inti dalam perhitungan KPMM sebesar:
  • 50% dari nilai AYDA untuk AYDA yang dimiliki lebih dari 1 tahun sampai dengan 3 tahun.
  • 75% dari nilai AYDA untuk AYDA yang dimiliki lebih dari 3 tahun sampai dengan 5 tahun.
  • 100% dari nilai AYDA untuk AYDA yang dimiliki lebih dari 5 tahun.
AYDA berupa hipotek atau fidusia berupa kendaraan bermotor, kapal, perahu bermotor, alat berat, dan/atau mesin yang menjadi satu kesatuan dengan tanah, yang tidak dapat diselesaikan wajib diperhitungkan sebagai pengurang modal inti dalam perhitungan KPMM sebesar:

  • 50% dari nilai AYDA untuk AYDA yang dimiliki lebih dari 1 tahun sampai dengan 2 tahun.
  • 100% dari nilai AYDA untuk AYDA yang dimiliki lebih dari 2 tahun.

Jadi kesimpulannya, BPR perlu menakar seberapa kuat permodalannya untuk mengantisipasi adanya AYDA yang tidak terjual dalam waktu 12(duabelas) bulan. Perlu diingat bahwa BPR wajib memiliki modal inti minumum Rp 6 miliar pada akhir tahun 2019 (namun ada kesempatan pentahapan Rp 3 miliar pada tahun 2019 dan Rp 6 miliar pada tahun 2024 bagi BPR yang pada tahun 2015 belum mencapai Rp 3 miliar). Selain itu, BPR masih menghadapi risiko masuk dalam status pengawasan intensif, jika rasio KPMM turun di bawah 8% untuk periode hingga 2019 dan di bawah 12% untuk periode 2020 dan seterusnya) atau lebih parahnya bisa masuk status pengawasan khusus, jika rasio KPMM turun di bawah 4% untuk periode hingga 2019 dan di bawah 8% untuk periode 2020 dan seterusnya.









23 Jun 2017

Untuk pertama kalinya BPR harus menyampaikan Laporan Pelaksanaan dan Pokok-pokok Hasil Audit Intern periode 31-12-2017

Pemenuhan Struktur Organisasi – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan no 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan no 7/SEOJK.03/2016 tentang Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern BPR mewajibkan BPR:
  • membentuk Satuan Kerja Audit Intern (bagi BPR yang memiliki modal inti paling sedikit Rp 50 miliar) atau
  • menunjuk seorang Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi audit intern (bagi BPR yang memiliki modal inti kurang dari Rp 50 miliar).
Pembentukan SKAI atau penunjukkan PE Audit Intern selambat-lambatnya 31-03-2017. Tugas dan tanggung jawab SKAI/PE Audit Intern adalah:
  • membantu tugas Direktur Utama dan Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan operasional BPR yang mencakup perencanaan, pelaksanaan maupun pemantauan hasil audit;
  • membuat analisis dan penilaian di bidang keuangan, akuntansi, operasional dan kegiatan lainnya paling sedikit dengan cara pemeriksaan langsung dan analisis dokumen;
  • mengidentifikasi segala kemungkinan untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya dan dana; dan
  • memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen.
Etika Auditor Intern – Auditor Intern harus memiliki Kode Etik Profesi yang antara lain mengacu pada Code of Ethics dari The Institute of Internal Auditors. Kode etik tersebut paling sedikit memuat keharusan untuk:
  • berperilaku jujur, santun, tidak tercela, objektif dan bertanggung jawab;
  • memiliki dedikasi tinggi;
  • tidak menerima dan tidak akan menerima apapun yang dapat mempengaruhi pendapat profesionalnya;
  • menjaga prinsip kerahasiaan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan; dan
  • terus meningkatkan kemampuan profesionalnya.
Sikap Mental Auditor Intern – Auditor Intern harus memiliki sikap mental yang baik yang tercermin dari:
  • Kejujuran,
  • Objektivitas,
  • Ketekunan, dan
  • Loyalitasnya kepada profesi.
Kewajiban Penyampaian Laporan – BPR wajib menyampaikan Laporan Pelaksanaan dan Pokok-pokok Hasil Audit Intern kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap tahunnya, dan untuk pertama kalinya adalah periode yang berakhir 31-12-2017.
  1. Laporan pelaksanaan dan pokok-pokok hasil audit intern paling sedikit memenuhi standar yaitu tertulis, diuraikan secara singkat dan mudah dipahami, objektif, konstruktif, dan sistematis.
  2. Laporan disusun oleh SKAI atau PE Audit Intern dan disampaikan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris dengan tembusan kepada anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan.
  3. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada angka 2), BPR menyampaikan laporan pelaksanaan dan pokok-pokok hasil audit intern termasuk informasi hasil audit yang bersifat rahasia kepada Otoritas Jasa Keuangan.
  4. Laporan ditandatangani oleh Direktur Utama dan Komisaris Utama serta disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 31 Januari tahun berikutnya.
Laporan hasil audit periode 31-12-2017 disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan selambat-lambatnya 31-01-2018.
Zpro Consulting Transparan
Zpro Consulting memberikan pelatihan  untuk menyiapkan tenaga audit intern BPR, yang mampu:
  • memahami sistem pengendalian intern (spin)
  • menguasai metode-metode pemeriksaan
  • memahami standar pelaksanaan audit intern
  • membuat program audit
  • membuat kertas kerja audit
  • membuat memo audit dan konfirmasi
  • melaksanakan penugasan audit
  • membuat laporan hasil audit dan tindak lanjut hasil audit
  • melakukan dokumentasi dan administrasi audit


Untuk permintaan pelatihan, silahkan kirim email ke zinsari@yahoo.co.id

10 Feb 2016

Menuju Tata Kelola BPR yang Baik

Seperti kita ketahui bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkerditan Rakyat (BPR) pada 31 Maret 2015.  Peraturan OJK ini berlaku sejak diundangkan, yaitu pada tanggal 1 April 2015.

Dengan demikian sektor industri BPR harus segera mengimplementasikan peraturan tersebut dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. BPR perlu menyesuaikan struktur organisasinya dan menyiapkan perangkat-perangkatnya mengingat ada kewajiban penyampaian laporan pelaksanaan tata kelola setiap tahun yang harus disampaikan kepada OJK.

Penerapan tata kelola yang baik pada sektor perbankan, khususnya Bank Perkreditan Rakyat semakin dibutuhkan seiring dengan semakin meningkatnya volume usaha dan semakin meningkat pula risikonya. Oleh karena itu penerapan tata kelola dimaksudkan untuk: 
  • Melindungi pemangku kepentingan (stake holders)
  • Meningkatkan kinerja bank
  • Meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
Penerapan tata kelola juga mencakup nilai-nilai etika yang berlaku umum pada perbankan, sehingga diharapkan industri perbankan, khususnya BPR semakin dipercaya oleh masyarakat.

Prinsip-Prinsip Tata Kelola

Tata Kelola yang dimaksud pada POJK nomor 4/POJK.03/2015 adalah tata kelola BPR yang menerapkan prinsip-prinsip:
  • keterbukaan (transparency)
  • akuntabilitas (accountability)
  • pertanggungjawaban (responsibility)
  • independensi (independency)
  • kewajaran (fairness)

 

Penerapan Tata Kelola BPR

Penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada POJK tersebut paling sedikit harus diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
  1. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi;
  2. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris;
  3. kelengkapan dan pelaksanaan tugas atau fungsi komite;
  4. penanganan benturan kepentingan;
  5. penerapan fungsi kepatuhan, audit intern, dan audit ekstern;
  6. penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian intern;
  7. batas maksimum pemberian kredit;
  8. rencana bisnis BPR;
  9. transparansi kondisi keuangan dan non keuangan.
Secara garis besar, penerapan tata kelola pada BPR dibedakan berdasarkan besar kecilnya BPR yang diukur dengan modal inti, yaitu modal inti paling sedikit Rp. 50 miliar dan modal inti kurang dari Rp. 50 miliar. Pada BPR yang memiliki modal inti paling sedikit Rp. 50 miliar wajib memiliki Direksi minimal 3(tiga) orang, dimana salah satunya adalah Direktur Kepatuhan, sementara BPR yang memiliki modal inti kurang dari Rp. 50 miliar boleh hanya memiliki 2(dua) Direksi, dengan syarat salah satu Direksinya wajib menjalankan fungsi kepatuhan.

Pada BPR yang memiliki modal inti paling sedikit Rp. 50 miliar juga diwajibkan membentuk:
  • Satuan Kerja Audit Intern
  • Satuan Kerja Manajemen Risiko dan Komite Manajemen Risiko
  • Satuan Kerja Kepatuhan
sementara itu, BPR dengan modal inti kurang dari Rp. 50 miliar wajib menunjuk Pejabat Eksekutif yang melaksanakan:
  • Fungsi Audit Intern
  • Fungsi Manajemen Risiko 
  • Fungsi Kepatuhan
Perangkat-perangkat yang wajib disiapkan adalah Pedoman dan tata tertib kerja yang paling sedikit harus memuat:
  •  Etika kerja
  • Waktu kerja
  • Peraturan rapat
 baik bagi Direksi, Dewan Komisaris maupun Komite-Komite yang dibentuk.

Penerapan Manajemen Risiko 

BPR wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif, yang disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran, dan kompleksitas usaha serta kemampuan BPR dengan berpedoman pada persyaratan dan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan yang mengatur mengenai penerapan manajemen risiko bagi BPR, yang dalam hal ini adalah Peraturan nomor 13/POJK.03/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Perkreditan Rakyat yang ditetapkan tanggal 3 November 2015 dan diundangkan tanggal 12 November 2015.

Prinsip Kehati-hatian dalam Penyaluran Dana

BPR wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyediaan dana dengan berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai batas maksimum pemberian kredit BPR.

Rencana Bisnis

BPR wajib menyusun rencana bisnis yang mencakup rencana strategis jangka panjang dan rencana bisnis tahunan yang mengacu pada ketentuan yang mengatur prihal rencana bisnis.

Aspek Transparansi Kondisi BPR

BPR wajib melaksanakan transparansi kondisi keuangan dan non keuangan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang mengatur mengenai transparansi kondisi keuangan BPR.

Penanganan Benturan Kepentingan

Dalam hal terjadi benturan kepentingan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan Pejabat Eksekutif dilarang mengambil tindakan yang dapat merugikan BPR atau mengurangi keuntungan BPR dan wajib mengungkapkan benturan kepentingan dimaksud dalam setiap keputusan.

Laporan dan Penilaian Penerapan Tata Kelola

Dalam rangka pelaksanaan tugas Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan, BPR wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan, yaitu:
  • Laporan pokok-pokok pelaksanaan tugas anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan
  • Laporan khusus mengenai kebijakan dan/atau keputusan Direksi yang menurut pendapat anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan telah menyimpang dari peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau peraturan perundang-undangan lain
Dalam rangka pelaksanaan fungsi audit intern , BPR wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan:
  • Laporan pengangkatan atau pemberhentian Kepala Satuan Kerja Audit Intern atau Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi audit intern yang disertai dengan pertimbangan dan alasan pengangkatan atau pemberhentian;
  • Laporan pelaksanaan dan pokok-pokok hasil audit intern termasuk informasi hasil audit yang bersifat rahasia; dan
  • Laporan khusus mengenai setiap temuan audit intern yang diperkirakan dapat mengganggu kelangsungan usaha BPR.
  • Laporan hasil kaji ulang oleh pihak ekstern bagi  BPR dengan modal inti paling sedikit Rp50 miliar.

Laporan Penerapan Tata Kelola wajib disusun setiap akhir tahun yang paling sedikit harus memuat:
  1. pelaksanaan seluruh ruang lingkup Tata Kelola yang disebutkan di atas  dan hasil penilaian (self assesment) atas penerapan Tata Kelola BPR;
  2. kepemilikan saham anggota Direksi serta hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga anggota Direksi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi lain dan/atau pemegang saham BPR
  3. kepemilikan saham anggota Dewan Komisaris serta hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga anggota Dewan Komisaris dengan anggota Dewan Komisaris lain, anggota Direksi dan/atau pemegang saham BPR
  4. paket/kebijakan remunerasi dan fasilitas lain bagi Direksi dan Dewan Komisaris 
  5. rasio gaji tertinggi dan gaji terendah;
  6. frekuensi rapat Dewan Komisaris
  7. jumlah penyimpangan intern yang terjadi dan upaya penyelesaian oleh BPR;
  8. jumlah permasalahan hukum dan upaya penyelesaian oleh BPR;
  9. transaksi yang mengandung benturan kepentingan; dan
  10. pemberian dana untuk kegiatan sosial dan kegiatan politik, baik nominal maupun penerima dana.
Laporan Penerapan Tata Kelola disampaikan selambat-lambatnya 4(empat) bulan setelah 31 Desember tahun sebelumnya kepada:
  1. Otoritas Jasa Keuangan
  2. Asosiasi BPR
  3. Kantor media atau majalah ekonomi dan keuangan




20 Agu 2014

Membuat Proyeksi Laporan Keuangan dalam Rencana Kerja Tahunan BPR

Setiap tahun bank harus membuat rencana kerja tahunan. Selain wajib disampaikan kepada pihak Otoritas perbankan, rencana kerja juga sangat bermanfaat sebagai pegangan dan penunjuk arah di dalam operasional sebuah bank, termasuk juga bank perkreditan rakyat (bpr).

Rencana kerja yang baik harus menantang, namun juga harus realistis, artinya cukup untuk memotivasi dan memacu semangat kerja untuk merealisasikannya, tetapi juga realistis dapat dicapai. 

Sebagian orang masih menggunakan pola lama, yaitu hanya menentukan target secara tahunan lalu dibagi menjadi dua semester, tanpa memikirkan bagaimana target tersebut bisa dicapai tiap bulannya, sehingga sering terjadi deviasi yang lebar antara target dan realisasi. Pola menetapkan target semacam ini juga menyulitkan membuat proyeksi berbagai pos dalam laporan keuangan. Sebagai contoh, target kredit yg diberikan hanya ditetapkan sebagai persentase kenaikkan terhadap outstanding tahun lalu. Hal ini sangat riskan, karena tidak didasarkan berapa kemampuan penyaluran baru tiap bulannya serta berapa pokok kredit yang dikembalikan oleh debitur pada tiap bulannya.

Zpro memberikan suatu pola pendekatan penyusunan rencana kerja yang lebih akurat. Rencana kerja disusun secara bottom-up secara bulanan dengan terlebih dahulu melakukan swot analysis, sehingga manajemen dapat mengukur kemampuannya di dalam pencapaian target yang diinginkan.  Target penghimpunan dana, penyaluran dana, aktiva tetap inventaris, aktiva tak berwujud, permodalan, beban sewa, beban sdm hingga beban pendidikan direncanakan secara rinci tiap bulannya, sehingga proyeksi pendapatan dan beban pada laporan laba-rugi maupun posisi saldo pada pos-pos neraca dapat dilakukan dengan lebih akurat.

Perhitungan pendapatan dan beban tentu perlu didasarkan pada rencana bulanan. Demikian juga dengan penerapan SAK-ETAP yang mengharuskan adanya amortisasi provisi dan biaaya transaksi, serta perhitungan ppap setiap bulannya dan penyusutan lainnya.

Perhitungan yang demikian rinci tentu memerlukan suatu alat bantu (tool). Zpro RKAT BPR versi 2.50 hadir untuk memudahkan kita di dalam membuat rencana kerja dan menghasilkan proyeksi laporan keuangan dengan cepat dan bahkan bisa diketahui perkiraan rasio-rasio keuangan, terutama terkait dengan tingkat kesehatan bank.

6 Mei 2014

Analisa Pembiayaan Mikro bagi BPRS

Sebagai lembaga pembiayaan syariah, BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) tentu memiliki motivasi untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dengan mengacu pada prinsip syariah. Untuk itu BPRS perlu memastikan setiap pembiayaan yang diberikan adalah bermanfaat bagi nasabah yang dibiayai maupun lembaga pembiayaannya.  Analisa pembiayaan yang tepat perlu diterapkan agar kedua tujuan mulia tersebut dapat tercapai.

Mengingat BPRS umumnya memberikan pembiayaan kepada para nasabah mikro dan kecil, maka tentu membutuhkan keahlian khusus. Hal ini disebabkan oleh:
  • umumnya tidak memiliki legalitas yang cukup;
  • umumnya tidak memiliki laporan keuangan;
  • sedikit sekali yang memiliki catatan usaha;
  • tidak biasa merekap pendapatan dan biaya bulanan;
  • tidak memisahkan keuangan usaha dan keuangan rumah tangga.
BPRS umumnya menerapkan pola pembiayaan yang mengharuskan nasabah mengangsur pembayaran pokok dan margin secara bulanan, maka tentu BPRS sangat relevan melakukan analisa arus kas sebagai salah satu aspek untuk mendukung keputusan diberikannya pembiayaan. Kenapa? Karena BPRS perlu memastikan nasabah yang dibiayai memiliki dana untuk mengangsur pokok pembiyaan maupun marginnya. Selain itu, penting juga bagi BPRS untuk memproyeksi apakah arus kas nasabah yang dibiayai semakin baik setelah mendapatkan pembiayaan.

[Foto: pelatihan analisa pembiayaan mikro yg diselenggarakan oleh Forum Komunikasi BPRS Sumatera Barat, 3-4 Mei 2014 ]



26 Mar 2014

Strategi Marketing

Bisnis yang terus berkembang ditandai dengan optimalnya penjualan. Untuk mengoptimalkan penjualan dibutuhkan perencanaan strategi pemasaran yang kuat.

Bagaimana membuat suatu Strategi Marketing? Perencanaan strategi pemasaran yang efektif tidaklah sulit atau memakan waktu. Jika Anda memiliki ide yang baik tentang target pelanggan anda dan apa pemecahan masalah produk atau jasa anda, maka dengan mudah anda bisa mengembangkan strategi anda. Jika tidak, Anda harus mulai dengan evaluasi diri (produk, jasa dan apa yang telah dilakukan) serta mengembangkan rencana riset pemasaran.

Jika anda termasuk orang yang suka praktis, maka ada 4 langkah dalam pengembangan strategi marketing:
  • Evaluasi  
Evaluasilah apa yang telah dilakukan selama ini dan apa hasil yang telah dicapai. Langkah ini penting untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan yang ada.
  • Riset pemasaran
Langkah ini akan membantu anda untuk mendapatkan gambaran rinci tentang target pelanggan anda, memahami lingkungan pasar anda, dan menilai pesaing anda. Ini akan membantu memastikan orientasi pasar yang kuat untuk bisnis anda.
  • Tulis sebuah daftar strategi marketing
Setelah melakukan evaluasi dan riset pemasaran, maka anda punya bekal untuk menyusun sebuah daftar strategi pemasaran yang potensial.
Pikirkan semua kemungkinan strategi untuk rancangan daftar Anda ... kemudian mempersempit ke 3-5 strategi pemasaran kunci yang terbaik selaras dengan tujuan bisnis anda.
  • Buat prioritas taktik marketing 
Tentukan taktik-taktik prioritas yang akan dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
Strategi marketing yang lebih komprehensif dapat dibuat melalui upaya-upaya berikut:
  • Melakukan evaluasi bisnis yang sudah berjalan;
  • Memerlukan tindakan marketing intelligence untuk mengetahui potensi dan persaingan yang ada;
  • Mengembangkan keunggulan kompetitif;
  • Membuat produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan pelanggan dan calon pelanggan;
  • Menetapkan target pasar;
  • Membangun team marketing yang handal;
  • Menyusun strategi promosi yang efektif;
  • Manajemen pelanggan yang baik.

29 Jun 2013

Service Excellence Berbasis Standar Pelayanan

    Apakah perusahaan anda sudah sering mendatangkan trainer untuk melatih service excellence? Jika ya, lalu:
    • Apakah hasilnya berdampak pada pelayanan yang prima? 
    • Apakah antara pegawai yang satu dengan yang lainnya terdapat pelayanan yang sama? 
    • Apakah tercipta konsistensi di dalam pelayanan secara prima?
    Pelayanan prima tercipta karena adanya standar pelayanan, sehingga dapat diukur kinerja dan konsistensinya. Jadi, seharusnya sebelum pelatihan service excellence diberikan, terlebih dahulu dibuat suatu standar pelayanan.


    Di perbankan ada 3 titik pelayanan terdepan yang urgent untuk mendapat perhatian dalam hal pelayanan yang prima kepada para nasabah dan tamu.
    • Security
    • Customer Service
    • Teller
    Ketiga titik inilah yang selalu menjadi penilaian para nasabah atau masyarakat terhadap suatu bank.

    Pada setiap titik pelayanan dibuatkan standar pelayanan secara tertulis. Setiap pegawai pada titik tersebut harus terlatih dengan baik dan secara konsisten melaksanakan standar pelayanan tersebut.

    Standar Pelayanan
    Standar pelayanan merupakan ukuran yang telah ditentukan sebagai suatu pembakuan pelayanan yang baik. Standar pelayanan haruslah mengandung baku mutu pelayanan, sehingga penerapannya dapat membawa dampak positif bagi perusahaan.
    Standar pelayanan harus dibuat tertulis. Standar pelayanan meliputi aktivitas, sikap dan ucapan. Pada setiap aktivitas pelayanan, sikap seperti apa yang harus ditunjukkan dan ucapan apa saja yang harus disampaikan. Umumnya aktivitas tersebut meliputi aktivitas saat penerimaan tamu/pelanggan, saat memberikan layanan dan saat mengakhiri layanan.

    Baca juga topik terkait: http://zinsari.wordpress.com/2013/06/29/standar-pelayanan-sebagai-ciri-khas/
    mengenai standar pelayanan.

    Ingin memberikan pelayanan yang prima? Mari kita wujudkan...

    Zpro Professional Training memberikan pelatihan service excellence yang didahului dengan kesepakatan atas standar pelayanan yang akan diterapkan di perusahaan.

    Zpro Professional Training juga dapat memberikan konsultasi pembuatan standar pelayanan atau membantu membuatkan.