Pemenuhan Struktur Organisasi – Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan no 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola
bagi BPR dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan no 7/SEOJK.03/2016
tentang Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern BPR mewajibkan BPR:
- membentuk Satuan Kerja Audit Intern (bagi BPR yang memiliki modal inti paling sedikit Rp 50 miliar) atau
- menunjuk seorang Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi audit intern (bagi BPR yang memiliki modal inti kurang dari Rp 50 miliar).
Pembentukan SKAI atau penunjukkan PE
Audit Intern selambat-lambatnya 31-03-2017. Tugas dan tanggung jawab
SKAI/PE Audit Intern adalah:
- membantu tugas Direktur Utama dan Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan operasional BPR yang mencakup perencanaan, pelaksanaan maupun pemantauan hasil audit;
- membuat analisis dan penilaian di bidang keuangan, akuntansi, operasional dan kegiatan lainnya paling sedikit dengan cara pemeriksaan langsung dan analisis dokumen;
- mengidentifikasi segala kemungkinan untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya dan dana; dan
- memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen.
- berperilaku jujur, santun, tidak tercela, objektif dan bertanggung jawab;
- memiliki dedikasi tinggi;
- tidak menerima dan tidak akan menerima apapun yang dapat mempengaruhi pendapat profesionalnya;
- menjaga prinsip kerahasiaan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan; dan
- terus meningkatkan kemampuan profesionalnya.
- Kejujuran,
- Objektivitas,
- Ketekunan, dan
- Loyalitasnya kepada profesi.
Kewajiban Penyampaian Laporan – BPR
wajib menyampaikan Laporan Pelaksanaan dan Pokok-pokok Hasil Audit
Intern kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap tahunnya, dan untuk pertama
kalinya adalah periode yang berakhir 31-12-2017.
- Laporan pelaksanaan dan pokok-pokok hasil audit intern paling sedikit memenuhi standar yaitu tertulis, diuraikan secara singkat dan mudah dipahami, objektif, konstruktif, dan sistematis.
- Laporan disusun oleh SKAI atau PE Audit Intern dan disampaikan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris dengan tembusan kepada anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan.
- Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada angka 2), BPR menyampaikan laporan pelaksanaan dan pokok-pokok hasil audit intern termasuk informasi hasil audit yang bersifat rahasia kepada Otoritas Jasa Keuangan.
- Laporan ditandatangani oleh Direktur Utama dan Komisaris Utama serta disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 31 Januari tahun berikutnya.
Laporan hasil audit periode 31-12-2017 disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan selambat-lambatnya 31-01-2018.
Zpro Consulting memberikan pelatihan untuk menyiapkan tenaga audit intern BPR, yang mampu:
- memahami sistem pengendalian intern (spin)
- menguasai metode-metode pemeriksaan
- memahami standar pelaksanaan audit intern
- membuat program audit
- membuat kertas kerja audit
- membuat memo audit dan konfirmasi
- melaksanakan penugasan audit
- membuat laporan hasil audit dan tindak lanjut hasil audit
- melakukan dokumentasi dan administrasi audit
Untuk permintaan pelatihan, silahkan kirim email ke zinsari@yahoo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar