22 Mei 2013

Ayo Kita Dukung Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme

Semakin berkembangnya industri jasa perbankan seperti Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah disertai dengan perkembangan produk serta pelayanan terutama yang berbasis teknologi informasi maka risiko pemanfaatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dalam pencucian uang dan pendanaan teroris semakin tinggi. 

Oleh karena itu sebagai pihak pelapor (pasal 17, UU TPPU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang), Bank Perkreditan Rakyat wajib menerapkan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia nomor 12/20/PBI/2010 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Sebagai pedoman teknis, BPR/BPRS dapat mengacu pada Pedoman Standar Pelaksanaan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lampiran Surat Edaran BI nomor 13/14/DKBU tanggal 12 Mei 2011.


Agar semua karyawan di BPR/BPRS mampu melaksanakan program tersebut, maka perlu diberikan pengetahuan melalui pelatihan-pelatihan bertemakan APU dan PPT yang memadai dan berkala.
Zpro secara khusus merancang suatu pelatihan singkat yang dapat diikuti oleh semua karyawan BPR/BPRS baik pada kelas reguler maupun inhouse training.


Pelatihan diarahkan untuk dapat diterapkan di BPR/BPRS.

   

Pelatihan ini berdurasi 8 jam. Selain presentasi, diskusi, tanya jawab, peserta juga berkesempatan berlatih dalam penetapan profil risiko nasabah dan mengetahui laporan-laporan yang perlu disiapkan.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar