Keluh Kesah Peminjam:
Di suatu pagi, di hadapanku duduklah sepasang suami istri. Seperti biasa, para calon debitur harus bertemu dengan pihak bank untuk memastikan kesesuaian pemberian kredit. Pembicaraan dengan para calon peminjam selalu saya awali dengan pertanyaan "Mengapa bapak/ibu memilih meminjam di bank ini?" Tentu ada berbagai jenis jawaban yang disampaikan, umumnya calon peminjam yang kreatif akan menjawab "bank ini punya reputasi yang baik, bunganya lebih rendah, biayanya lebih ringan, bank ini tidak menggunakan debt-collector" dan sebagainya... Tetapi ada calon peminjam yang menjawab dengan menceritakan pengalaman pahitnya di bank lain.
Berikut ini merupakan keluhan pasangan suami-istri ini ketika menjadi debitur di suatu bank:
Keluhan 1: Biaya administrasinya besar sekali.
Sebagai debitur, mereka tidak tahu kenapa perlu biaya administrasi sebesar itu? "Kami pinjam 30 jt, potongannya sampai 6 jt".
Keluhan 2: Angsuran di potong di awal.
Pihak bank memotong angsuran pertama pada saat debitur mendapatkan pinjaman. Uangnya kan belum sempat digunakan, belum dibawa pulang, kok sudah harus mengangsur? "Kami pinjam untuk jangka waktu 12 bulan, tetapi pada bulan ke 11 kami sudah harus lunas, padahal kami bayar bunga untuk 12 bulan. Sungguh tidak adil..."
Bank berkembang karena Debitur:
Itulah suatu perlakuan yang terkadang hanya ditentukan secara sepihak oleh pemberi pinjaman, sementara pihak peminjam tidak punya daya. Jika kita sungguh-sungguh ingin memberdayakan masyarakat kecil, maka seharusnya bank berpikir bahwa nasabah adalah pihak yang membuat bank dapat tumbuh dan berkembang, maka bank harusnya berniat memajukan para debitur.
Itulah suatu perlakuan yang terkadang hanya ditentukan secara sepihak oleh pemberi pinjaman, sementara pihak peminjam tidak punya daya. Jika kita sungguh-sungguh ingin memberdayakan masyarakat kecil, maka seharusnya bank berpikir bahwa nasabah adalah pihak yang membuat bank dapat tumbuh dan berkembang, maka bank harusnya berniat memajukan para debitur.
Pengenaan biaya administrasi adalah sebagai pengganti atas biaya yang dikeluarkan bank dalam rangka melayani nasabah tersebut, bukan berarti ketidakefisienan bank seluruhnya dibebankan kepada nasabah. Untuk menilai apakah pembebanan biaya kepada debitur berlebihan atau tidak, sebaiknya pihak bank melakukan perhitungan tingkat bunga efektif dengan memasukkan unsur bunga dan unsur biaya-biaya yang dibebankan kepada debitur. Dengan demikian, bank bisa mengetahui berapa sebenarnya beban yang ditanggung oleh pihak debitur. Jangan sampai berbagai biaya yang diciptakan pihak bank, justru membuat usaha debitur menurun dan tidak dapat bersaing dengan para kompetitornya.
Prinsip Fairness belum dilakukan:
Pemotongan angsuran pertama pada saat pencairan kredit sungguh tidak adil dan merupakan tindakan semena-mena. Bagaimana tidak? Pencairan kredit belum dibawa keluar dari kantor bank, sudah harus membayar angsuran pertama. Jika sistem angsurannya adalah bulanan, maka seharusnya debitur mulai mengangsur bulan berikutnya. Tindakan ini juga menunjukkan bahwa bank sebenarnya tidak yakin dengan dirinya di dalam penyaluran kredit. Sebagai ilustrasi, jika seorang debitur meminjam Rp 12 juta, maka pada saat pencairan sudah harus mengembalikan Rp. 1 juta, berarti sebenarnya bank hanya memberikan Rp. 11 juta, belum lagi bank juga memungut biaya administrasi dimuka. Kalau boleh diungkapkan sedikit vulgar, maka sebenarnya pihak bank tidak gentle, bayangkan debitur meminjam Rp. 12 juta, hanya diberikan Rp. 11 juta.
Mari kita wujudkan bank yang lebih pro rakyat... dan rakyat juga pro bank...
Ciptakanlah rasa bangga timbul dari hati nasabah-nasabah bank melalui langkah-langkah nyata, seperti:1. Berikanlah layanan terbaik
2. Wujudkan prinsip fairness dalam pemberian kredit.
3. Wujudkan fasilitas pemberian kredit untuk kemajuan para debitur.
4. Ajak para nasabah untuk tertib aturan dan mematuhi ketentuan yang sudah dipahami dan disepakati dalam perjanjian.
Kebetulan beberapa waktu yl saya pernah nanya kpd marketing salah satu bank kenapa hrs membayar angsuran pertama pd saat kredit cair, jawabannya adalah sudah aturan dari sononya pak.
BalasHapusSemoga kedepan ada peraturan yg mengatur tentang ini yg tdk merugikan debitur dan berlaku untuk seluruh bank dan perusahaan pembiayaan lainnya.
Pak Zul Cilegon
BalasHapusKetentuan angsuran pertama dipotong saat pencairan itu adalah ketentuan bank itu sendiri... Bank yang menerapkan ketentuan seperti itu termasuk bank yang tidak bijak dan tidak menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik...
Tetapi tidak perlu khawatir, bapak bisa menemukan bank yang betul-betul melayani nasabah dengan sepenuh hati...
Terima kasih...
Terima kasih pak zin atas tanggapannya
BalasHapusKapan main ke cilegon (Latinusa) lagi
Salam
sudah lama tidak kesana, jangan2 sudah pada lupa sama saya...
Hapus