Andaikan kita merestrukturisasi suatu pinjaman sebesar Rp. 10.000.000,- dengan jangka waktu 24 bulan dan tingkat bunga 12% per tahun, dan debitur diwajibkan mengangsur kembali setiap bulannya dengan metode perhitungan bunga flat dan angsuran tetap. Besarnya angsuran dapat dilihat pada tabel. Setiap bulannya, debitur mengangsur pokok pinjaman sebesar Rp. 416,667,- dan membayar bunga sebesar Rp. 100,000,- sehingga total arus kas masuk per bulannya adalah Rp. 516.667,-
Nilai Tunai
Nilai tunai dihitung dengan rumus berikut:
Nilai tunai dihitung dengan rumus berikut:
Nilai tunai = Ʃn=1..24 arus kas/( 1 + i )^ n
dimana n = jangka waktu, dari 1 s/d 24
i = tingkat bunga efektif per tahun, untuk kasus ini adalah 23,04% (hasil konversi dari tingkat bunga flat 12%).
sehingga untuk:
bulan ke 1, nilai tunai = 516,667 / ( 1 + 23,04/12/100 )^1 = 506,934
bulan ke 2, nilai tunai = 516,667 / ( 1 + 23,04/12/100 )^2 = 497,384
bulan ke 3, nilai tunai = 516,667 / ( 1 + 23,04/12/100 )^3 = 488,014
Dengan cara yang sama kita hitung nilai tunai setiap bulannya hingga angsuran ke 24, sehingga diperoleh total nilai tunainya adalah 9,861,338. Lihat kolom paling kanan pada tabel di atas.
Nilai tunai juga dapat dihitung secara cepat dengan menggunakan fungsi NPV dalam spreadsheet, misalnya dengan Microsoft Office Excel, maka fungsinya adalah:
NPV(23,04/1200;E8:E31)
dimana E8 adalah sel angsuran ke 1, sedangkan E31 adalah angsuran ke 24. Hasilnya sama dengan 9,861,338.
Kerugian Restrukturisasi
Kerugian restrukturisasi dapat dihitung sbb:
- pokok kredit = 10,000,000
- nilai tunai = 9,861,338 -
- kerugian restrukturisasi = 138,662