Bank Indonesia telah mengeluarkan peraturan no 13/26/PBI/2011 pada tanggal 28 Des 2011 tentang:
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR
8/19/PBI/2006 TENTANG KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF DAN
PEMBENTUKAN PENYISIHAN PENGHAPUSAN AKTIVA PRODUKTIF
BANK PERKREDITAN RAKYAT
8/19/PBI/2006 TENTANG KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF DAN
PEMBENTUKAN PENYISIHAN PENGHAPUSAN AKTIVA PRODUKTIF
BANK PERKREDITAN RAKYAT
dan Surat Edaran no 14/26/DKBU tanggal 19 September 2012 yang mewajibkan BPR memmiliki suatu Pedoman Standar Kebijakan Perkreditan BPR (PKPB) dan disampaikan kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya tanggal 28 Des 2012.
Pedoman ini merupakan bagian dari sistem pengendalian intern BPR yang berfungsi:
- sebagai pedoman bagi BPR dalam setiap pelaksanaan kegiatan perkreditan yang memenuhi prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat.
- sebagai standar dalam pelaksanaan pengawasan pemberian kredit pada semua tahapan proses perkreditan.
Dengan tujuan:
- agar BPR secara konsisten dan berkesinambungan dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat dalam rangka mitigasi risiko atas setiap pemberian kredit.
- untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang yang merugikan BPR
- untuk mencegah terjadinya praktek pemberian kredit yang tidak sehat
- Prinsip Kehati-hatian dalam Perkreditan
- Organisasi dan Manajemen Perkreditan
- Kebijakan Persetujuan Kredit
- Dokumentasi dan Administrasi Kredit
- Pengawasan Kredit
- Penanganan Kredit Bermasalah
Zpro secara khusus memberikan pelatihan penyusunan pedoman kebijakan dan prosedur perkreditan.
Topik materi pelatihan:
BONUS: SOFTCOPY PKPB & SOP Perkreditan
Topik materi pelatihan:
1. SE 14/26/DKBU
2. Menyusun Kebijakan Pokok dalam Perkreditan
3. Menyusun SOP Perkreditan
- SOP Persetujuan Kredit
- SOP Dokumentasi & Administrasi Kredit
- SOP Pengawasan Kredit
- SOP Penanganan Kredit Bermasalah
- SOP Hapus Buku
- SOP Hapus Tagih
hubungi zinsari@yahoo.co.id