Apakah anda mengetahui BPR?
BPR
adalah singkatan dari Bank Perkreditan Rakyat, yang mana kegiatannya
adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Tabungan dan
Deposito, kemudian menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk
Kredit atau Pinjaman.
Dalam
UU no 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU
no 10 tahun 1998 disebutkan bahwa jenis bank ada dua, yaitu Bank Umum
dan Bank Perkreditan Rakyat dengan fungsi utama sebagai penghimpun dan
penyalur dana masyarakat. Perbankan Indonesia bertujuan menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan,
pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatan
kesejahteraan rakyat banyak.
BPR
hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan
hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia,
pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama diantara ketiganya.
Dengan demikian sudah sangat jelas bahwa BPR dipastikan sebagai Bank
yang masih sangat MERAH-PUTIH.
BPR tumbuh kembang bersama masyarakat setempat dimana kantornya berdiri, BPR sangat dekat dan sangat memahami masyarakat sekitarnya, baik dalam hal penyimpanan dana maupun melayani kebutuhan dana dalam bentuk pinjaman, sehingga BPR diharapkan menjadi kepercayaan masyarakat sekitarnya, menjadi tujuan utama bagi masyarakat yang ingin menitipkan kelebihan dananya dan tujuan utama ketika membutuhkan kredit.
*) dikutip dari www.artadamas.blogspot.com
BPR tumbuh kembang bersama masyarakat setempat dimana kantornya berdiri, BPR sangat dekat dan sangat memahami masyarakat sekitarnya, baik dalam hal penyimpanan dana maupun melayani kebutuhan dana dalam bentuk pinjaman, sehingga BPR diharapkan menjadi kepercayaan masyarakat sekitarnya, menjadi tujuan utama bagi masyarakat yang ingin menitipkan kelebihan dananya dan tujuan utama ketika membutuhkan kredit.
Mengapa Harus Ke BPR?
- BPR itu lebih sederhana, artinya tidak berbelit-belit.
- BPR adalah peserta penjaminan LPS.
- Pada umumnya bunga yang diberikan untuk produk tabungan dan depositonya lebih tinggi.
- BPR pada umumnya tidak mengenakan biaya administrasi bulanan bagi nasabah penabung, karena BPR sangat menghargai dana masyarakat kecil.
- Pelayanan BPR lebih cepat, karena BPR sangat memahami bahwa masyarakat kecil membutuhkan kecepatan.
- Baik karyawan maupun pimpinannya sangat dekat dengan nasabahnya. Bagi BPR, nasabah adalah mitra, sehingga tidak ada perbedaan level.
- BPR siap membantu dan memberikan konsultasi serta bersama-sama nasabah mencari solusi untuk keberhasilan dan kemajuan para nasabahnya.
Amankah Simpan Uang di BPR?
Semua
bank wajib mengikuti program penjaminan pemerintah. BPR adalah peserta
penjaminan pada LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), sehingga setiap nasabah
penyimpan dana baik dalam bentuk Tabungan maupun Deposito akan dijamin
hingga Rp. 2 milyar sepanjang suku bunganya tidak melebihi ketentuan
LPS. Nasabah dapat mengetahui berapa suku bunga penjaminan yang
ditetapkan oleh LPS pada papan pengumuman di kantor bank. BPR wajib
mencatat seluruh transaksi nasabah dengan baik dan benar, serta membayar
premi penjaminan kepada LPS sesuai dengan dana yang dihimpun.
Apakah BPR bisa dipercaya?
BPR
berada dibawah pengawasan Bank Indonesia (nantinya akan beralih ke
Otoritas Jasa Keuangan per 31/12/2013), dimana keberadaannya berdasarkan
pemberian izin dari Bank Indonesia dan kegiatan usahanya juga harus
berdasarkan Prinsip Kehati-hatian (Prudential Principles) yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia, serta diperiksa secara rutin oleh Bank
Indonesia. Dengan demikian, BPR di dalam menjalankan bisnisnya sudah
barang tentu harus mengikuti segala peraturan perundang-undangan yang
berlaku serta melaksanakan praktek perbankan secara sehat. *) dikutip dari www.artadamas.blogspot.com