3 Mar 2012

Jadilah Bank Pro Rakyat


Keluh Kesah Peminjam:
Di suatu pagi, di hadapanku duduklah sepasang suami istri. Seperti biasa, para calon debitur harus bertemu dengan pihak bank untuk memastikan kesesuaian pemberian kredit. Pembicaraan dengan para calon peminjam selalu saya awali dengan pertanyaan "Mengapa bapak/ibu memilih meminjam di bank ini?" Tentu ada berbagai jenis jawaban yang disampaikan, umumnya calon peminjam yang kreatif akan menjawab "bank ini punya reputasi yang baik, bunganya lebih rendah, biayanya lebih ringan, bank ini tidak menggunakan debt-collector" dan sebagainya... Tetapi ada calon peminjam yang menjawab dengan menceritakan pengalaman pahitnya di bank lain.


Berikut ini merupakan keluhan pasangan suami-istri ini ketika menjadi debitur di suatu bank:

Keluhan 1: Biaya administrasinya besar sekali.
Sebagai debitur, mereka tidak tahu kenapa perlu biaya administrasi sebesar itu? "Kami pinjam 30 jt, potongannya sampai 6 jt".

Keluhan 2: Angsuran di potong di awal.
Pihak bank memotong angsuran pertama pada saat debitur mendapatkan pinjaman. Uangnya kan belum sempat digunakan, belum dibawa pulang, kok sudah harus mengangsur? "Kami pinjam untuk jangka waktu 12 bulan, tetapi pada bulan ke 11 kami sudah harus lunas, padahal kami bayar bunga untuk 12 bulan. Sungguh tidak adil..."

Bank berkembang karena Debitur:
Itulah suatu perlakuan yang terkadang hanya ditentukan secara sepihak oleh pemberi pinjaman, sementara pihak peminjam tidak punya daya. Jika kita sungguh-sungguh ingin memberdayakan masyarakat kecil, maka seharusnya bank berpikir bahwa nasabah adalah pihak yang membuat bank dapat tumbuh dan berkembang, maka bank harusnya berniat memajukan para debitur. 


Pengenaan biaya administrasi adalah sebagai pengganti atas biaya yang dikeluarkan bank dalam rangka melayani nasabah tersebut, bukan berarti ketidakefisienan bank seluruhnya dibebankan kepada nasabah. Untuk menilai apakah pembebanan biaya kepada debitur berlebihan atau tidak, sebaiknya pihak bank melakukan perhitungan tingkat bunga efektif dengan memasukkan unsur bunga dan unsur biaya-biaya yang dibebankan kepada debitur. Dengan demikian, bank bisa mengetahui berapa sebenarnya beban yang ditanggung oleh pihak debitur. Jangan sampai berbagai biaya yang diciptakan pihak bank, justru membuat usaha debitur menurun dan tidak dapat bersaing dengan para kompetitornya.


Prinsip Fairness belum dilakukan:
Pemotongan angsuran pertama pada saat pencairan kredit sungguh tidak adil dan merupakan tindakan semena-mena. Bagaimana tidak? Pencairan kredit belum dibawa keluar dari kantor bank, sudah harus membayar angsuran pertama. Jika sistem angsurannya adalah bulanan, maka seharusnya debitur mulai mengangsur bulan berikutnya. Tindakan ini juga menunjukkan bahwa bank sebenarnya tidak yakin dengan dirinya di dalam penyaluran kredit.  Sebagai ilustrasi, jika seorang debitur meminjam Rp 12 juta, maka pada saat pencairan sudah harus mengembalikan Rp. 1 juta, berarti sebenarnya bank hanya memberikan Rp. 11 juta, belum lagi bank juga memungut biaya administrasi dimuka. Kalau boleh diungkapkan sedikit vulgar, maka sebenarnya pihak bank tidak gentle, bayangkan debitur meminjam Rp. 12 juta, hanya diberikan Rp. 11 juta.

Mari kita wujudkan bank yang lebih pro rakyat... dan rakyat juga pro bank...
Ciptakanlah rasa bangga timbul dari hati nasabah-nasabah bank melalui langkah-langkah nyata, seperti:
1. Berikanlah layanan terbaik
2. Wujudkan prinsip fairness dalam pemberian kredit.
3. Wujudkan fasilitas pemberian kredit untuk kemajuan para debitur.
4. Ajak para nasabah untuk tertib aturan dan mematuhi ketentuan yang sudah dipahami dan disepakati dalam perjanjian.



1 Mar 2012

Menabung di Bank Perkreditan Rakyat

Mengapa tidak?
Sesuai UU no 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU no 10 tahun 1998, bahwa di Indonesia hanya ada 2 jenis bank, yaitu Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Umum. Hanya bank yang boleh menghimpun dana dari masyarakat. Di Bank Perkreditan Rakyat (BPR), kita dapat menyimpan dana dalam bentuk Tabungan dan Deposito Berjangka.

Data Bank Indonesia tahun 2011, di seluruh Indonesia terdapat 1.669 BPR dengan 4.172 kantor yang tersebar di hampir seluruh pelosok tanah air, dari desa hingga kota. Dengan demikian, masyarakat dapat dengan mudah menjangkau pelayanan perbankan, khususnya melalui jaringan kantor BPR.

Amankah Simpan di BPR?
Berdasarkan UU no 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang telah diubah dengan UU no 7 tahun 2009, pasal 8 berbunyi:

Setiap Bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia wajib menjadi peserta Penjaminan.


dengan demikian jelas bahwa baik nasabah penyimpan di BPR maupun Bank Umum dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pada umumnya bank akan memasang stiker bank peserta penjaminan, sehingga nasabah dapat mengetahuinya.








Namun demikian, masyarakat perlu memahami bahwa LPS akan membayar penjaminan apabila bank ybs berstatus bank gagal dan kriteria simpanan yang layak dibayar adalah sebagai berikut:

Sebagai nasabah penyimpan, kita berhak menanyakan kepada bank berapa suku bunga penjaminan yang sekarang berlaku atau kita bisa mengakses situs http://www1.lps.go.id untuk mengetahui segala ketentuan penjaminan termasuk suku bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS. Suku bunga penjaminan ditetapkan untuk Bank Umum dan BPR. Saat ini berlaku ketentuan bahwa LPS menjamin hingga Rp. 2 milyar per nasabah per bank dengan catatan suku bunga yang diberikan tidak melebihi suku bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS.

Dari situs LPS dapat ditemukan suku bunga wajar sebagai berikut:

Period
Commercial Bank
Rural / BPR
IDR
Forex
IDR
15/03/2012 - 14/05/2012
5.5 %
1.0 %
8.0 %
15/02/2012 - 14/05/2012
6.0 %
1.25 %
8.5 %
15/01/2012 - 14/05/2012
6.5 %
1.5 %
9.5 %
15/12/2011 - 14/01/2012
6.5 %
1.5 %
9.5 %
15/11/2011 - 14/01/2012
6.75 %
1.75 %
9.75 %
15/10/2011 - 14/01/2012
7.0 %
2.0 %
10.0 %
15/09/2011 - 14/01/2012
7.25 %
2.75 %
10.25 %
15/08/2011 - 14/09/2011
7.25 %
2.75 %
10.25 %
15/07/2011 - 14/09/2011
7.25 %
2.75 %
10.25 %
15/06/2011 - 14/09/2011
7.25 %
2.75 %
10.25 %



Biasanya suku bunga wajar yang berlaku untuk BPR lebih tinggi dari pada Bank Umum.

Apakah Menabung di BPR Lebih Menguntungkan?
  1. Suku bunga yang diberikan oleh BPR umumnya lebih tinggi dari Bank Umum, hal ini dikarenakan suku bunga penjaminan yang lebih tinggi dan kebutuhan dana untuk penyaluran kredit yang tinggi.
  2. Sebagian besar BPR tidak membebankan biaya administrasi bulanan kepada nasabah penabung.
  3. Ketentuan saldo minimum yang lebih rendah, sehingga kesempatan mendapatkan bunga terbuka luas bagi nasabah kecil sekalipun.
  4. Jika BPR mengadakan hadiah undian, tentu kemungkinan mendapatkannya lebih besar, karena jumlah nasabahnya tidak sebanyak Bank Umum, mengingat setiap BPR hanya beroperasi di wilayah-wilayah suatu Propinsi saja.
Namun demikian sebagai nasabah bijak, tidak ada salahnya ditanyakan terlebih dahulu seluruh ketentuan bank termasuk fitur-fiturnya sebelum memutuskan untuk menjadi nasabah pada suatu bank.

di wilayah Tangerang bisa menghubungi PT. BPR ARTADAMAS MANDIRI